Perpres MBG Terbit Pekan Depan, PANRB Bocorkan Isi Penguatan Lembaga

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
29 October 2025 14:10
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini. (Dok. Kementerian PANRB)
Foto: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini. (Dok. Kementerian PANRB)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) turut terlibat dalam proses penyusunan Peraturan Presiden atau Perpres tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Perpres itu targetnya selesai pekan depan.

Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, dalam Perpres itu, turut disusun ketentuan penataan tata kelola dan kelembagaan Unit Pelaksana Tugas MBG melalui Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (KPPG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Termasuk pemenuhan SDM-nya.

"Kementerian PANRB terus mendukung menyukseskan target 82 juta penerima manfaat. Oleh karena itu, perlu ditindaklanjuti dengan penataan dan penguatan UPT Badan Gizi Nasional yang melaksanakanĀ kegiatan operasional penyediaan dan distribusi makanan bergizi," kata Rini melalui keterangan tertulis, Rabu (28/10/2025).

Terkait dengan penataan tata kelola dan kelembagaan KPPG atau SPPG, Rini mengatakan, dalam Perpres terbaru ini terdiri dari perencanaan, anggaran, manajemen kinerja dan ASN, pengawasan dan pengendalian, serta pengadaan barang/jasa.

"Kesimpulannya, kami memutuskan agar ada tim dari kementerian terkait isi bahan untuk merumuskan Perpres," ucap Rini.

Rini juga menjelaskan, dalam mengoptimalkan implementasi Perpres mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan MBG, Kementerian PANRB sesuai dengan kewenangannya telah melakukan pemetaan peran kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) melalui peta proses bisnis dan peta keterkaitan antar-K/L/D.

Selain itu, juga dimasukkan ketentuan aspek percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital untuk mendukung aktivitas program MBG.

Dari sisi digitalisasi ini, Kementerian PANRB menganggap perlu dikembangkan arsitektur pemerintah digital yang berkaitan dengan proses bisnis, layanan, data dan informasi, serta manajemen SDM Aparatur BGN.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan menggelar rapat terbatas terkait penyusunan Perpres tata kelola MBG, di Kantor Kemenko Pangan, di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Dari rapat itu ada tiga aturan yang dibahas bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, hingga Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.

Menurut Zulhas Perpres terkait tata kelola penyelenggaraan MBG sudah rampung dibahas. Dalam aturan itu membahas mengenai pengawasan penyaluran MBG maupun tata kelolanya.

"Kemudian juga disepakati hari ini Perpres Tata Kelola penyelenggaraan program MBG. Baik nanti penyelenggaraannya harus sempurna," kata Zulhas usai rapat.

Zulhas juga menjelaskan bahwa dirinya juga menjadi Ketua Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG, yang dasar aturannya akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Nantinya bentuk aturan untuk Tim Koordinasi ini berupa Keputusan Presiden (Keppres).

"Ya, Insyaallah besok Keppres (Tim Koordinasi) akan ada," katanya.

Selain itu dalam rapat juga dibahas mengenai Perpres mengenai struktur Organisasi dan Tata Kerja atau Kelembagaan Badan Gizi Nasional. Menurut Zulhas terkait hal ini masih ada satu hal lagi yang harus dibahas.

"Hanya ada tinggal satu lagi yang kami perlu waktu beberapa hari ini untuk mengurusnya. Insyaallah, Perpres struktur organisasi dan tata kerja kita akan selesaikan minggu depan," katanya.

Nantinya setelah tim koordinasi sudah terbentuk, maka akan ditunjuk juga pelaksana harian yang akan melakukan monitor terhadap pelaksanaan pemberian MBG. Seperti realisasi target penerima, hingga permasalahan teknis yang terjadi di lapangan.

Kalau belum mencapai 82,9 juta kenapa? kalau ada masalah dimana, karena nanti harian kita akan terus melakukan evaluasi agar program yang paling penting di pemerintah kita ini bisa terus selesai dengan baik," katanya.

Dari catatannya, setidaknya saat ini sudah 39,2 juta penerima manfaat, dan terbentuk 13.347 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Makan Bergizi Gratis Telan Anggaran Rp 4,4 Triliun per Mei 2025

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular