Begini Cara Bebas PPh sampai Akhir 2025 Bagi Pekerja Hotel-Diskotek

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Rabu, 29/10/2025 10:55 WIB
Foto: Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega (MBM), Kamis (16/3/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pekerja di sektor-sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, kafe (horeka); bar; spa; diskotek; klub malam; hingga karaoke yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 10 juta mulai saat ini mendapatkan insentif pajak dari pemerintah.

Insentif pajak berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah alias PPh 21 DTP itu telah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025. PMK yang merevisi PMK 10/2025 itu berlaku sejak 28 Oktober 2025.

"Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata," dikutip dari bagian menimbang PMK 72/2025, Rabu (29/10/2025).


Pasal 3 PMK 72/2025 menyebutkan, kebijakan pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja di sektor pariwista ini menjadi bagian dari perluasan insentif PPh Pasal 21 DTP yang sebelumnya diberikan kepada pekerja di sektor usaha alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

Dalam PMK itu, juga disebutkan contoh penerapan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi para pekerja di sektor pariwisata. Berikut ini detailnya:

PPh 21 DTP Pekerja Hotel

Tuan F bekerja sebagai pegawai tetap di PT U (Hotel Bintang/KLU 55110). Tuan F berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Berdasarkan dokumen kontrak/perjanjian kerja dengan PT U, Tuan F menerima atau memperoleh gaji dan tunjangan yang bersifat tetap teratur sebesar Rp7.400.000,00 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah) per bulan.

Pada bulan Maret 2025, Tuan F menerima Tunjangan Hari Raya sebesar 1 (satu) kali gaji dan tunjangan, yaitu sebesar Rp7.400.000,00 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah), sehingga total penghasilan bruto nya sampai akhir 2025 menjadi senilai Rp 96.200.000.

Mulai Oktober 2025, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai yang bekerja pada pemberi kerja yang melakukan kegiatan usaha pada bidang pariwisata.

Karena Tuan F menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada Januari 2025 dan PT U memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka Tuan F berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas seluruh penghasilan bruto, baik yang bersifat tetap teratur dan tidak tetap tidak teratur, mulai Oktober sampai dengan Desember 2025.

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada Desember 2025 atau masa pajak terakhir:

- Penghasilan bruto setahun: Rp 96.200.000,00
- Pengurangan berupa berupa Biaya jabatan setahun sebesar 5% x Rp96.200.000,00 dengan hasil Rp 4.810.000,00, sehingga penghasilan neto setahun Rp 91.390.000,00
- Penghasilan neto setahun itu lalu dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun untuk wajib pajak sendiri sebesar Rp 54.000.000,00. sehingga penghasilan kena pajak setahunnya menjadi Rp 37.390.000,00.
- Dengan demikian Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun 5% X Rp 37.390.000,00 senilai Rp 1.869.500,00.
- PPh Pasal 21 terutang itu lalu dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang dipotong atau ditanggung pemerintah sampai dengan November 2025 senilai Rp 1.813.000,00 karena PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp 92.500,00 (sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) per bulan pada bulan Oktober 2025 dan November 2025 berdasarkan perhitungan tarif efektif (TER) per bulan.
- Lalu, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong/ditanggung pemerintah pada bulan Desember 2025 Rp 56.500,00 yang juga mempertimbangkan TER.
- PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah itu merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT U pada saat pembayaran penghasilan kepada Tuan F, sehingga selama bulan Oktober sampai dengan Desember 2025, Tuan F akan menerima penghasilan secara penuh tanpa potongan PPh Pasal 21, yaitu sebesar Rp7.400.000,00 (tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
- Untuk masa pajak Oktober sampai dengan Desember 2025, PT U membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Tuan F dengan mencantumkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.


(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Keseriusan China Garap Industri Mobil Global