Dirjen Gakkum ESDM Beberkan 2 Model Tambang Ilegal di RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan praktik tambang ilegal di Indonesia terbagi menjadi dua model. Yakni Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan bahwa model tambang ilegal yang pertama murni merupakan kegiatan tanpa izin resmi, sementara model kedua lebih kompleks karena telah menjadi bagian dari kultur masyarakat setempat.
"Ada dua model. Pertama tambang tanpa izin, yang terjadi di emas. Nah itu cara mengatasinya berbeda dengan tadi yang disampaikan, ada izin tapi gak sesuai dengan kaidah pertambangan, kami sudah mitigasi," ujarnya dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia bertema "Kupas Tuntas Cara Prabowo Benahi Tata Kelola Demi Tambang Berkelanjutan, dikutip Senin (27/10/2025).
Adapun, di beberapa daerah, praktik tambang seperti timah di Bangka sudah mengakar kuat dan bahkan menjadi bagian dari kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
"Tambang ilegal bukan hanya sekadar kejahatan saja tapi budaya. Ini terjadi di Bangka. Saya tahu persis bahwa tambang timah itu berakar pada akar budaya, kalau akar budaya ini tidak diberi legitimasi maka masyarakat akan melihat ini sebagai kejahatan," katanya.
Karena itu, pihaknya saat ini tidak sekadar fokus pada penindakan, tetapi juga mencari solusi agar kegiatan masyarakat yang sudah mengakar ini bisa diatur dan memberikan manfaat bagi negara.
"Bagi mereka yang tambang di depan rumah sebagainya, kita coba atur tata niaganya sehingga bisa legal diakui negara," lanjutnya.
Lebih jauh, pihaknya juga tengah berupaya menciptakan sistem harga patokan mineral (HPM) agar tambang legal bisa bersaing dengan yang ilegal, sekaligus memastikan pendapatan negara tetap terjaga.
"Memang di lapangan itu tidak bisa dipungkiri harga yang tidak resmi itu lebih tinggi dibanding harga PT Timah, kenapa? Karena ada pajak royalti yang tidak dibayarkan oleh pelaku tambang. Tapi kan negara tidak dapat apa-apa tuh. Untuk merespon itu kita akan bikin HPM-nya supaya negara dapat, rakyat dapat," tandasnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tambang Ilegal di Mana-mana, Apa yang Terjadi?