Tata Kelola Tambang

Ini Strategi Polri Berantas Tambang Ilegal

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Senin, 27/10/2025 14:50 WIB
Foto: Ketua Umum Perhapi, Sudirman Widhy Hartono saat menyampaikan paparan dalam CNBC Indonesia Coffee Morning di Queens Head Kemang, Jakarta, Kamis (23/10/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik pertambangan timah ilegal yang masih marak terjadi di Bangka Belitung. Meski begitu, langkah yang diambil tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya pembinaan dan pencegahan.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menjelaskan bahwa strategi kepolisian dalam menangani tambang ilegal mencakup dua pendekatan utama, yaitu pencegahan dan penindakan. Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menambang di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

Bahkan untuk penambangan yang berada di dalam wilayah IUP PT Timah, ia menegaskan kegiatan tersebut harus tetap mengikuti prinsip good mining practice, dan seluruh hasilnya wajib disetorkan ke PT Timah.


"Kenapa rata-rata rekan penambang ini justru menjual ke tempat lain. Pemecahan masalah perlu dilakukan," ungkapnya dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia bertema "Kupas Tuntas Cara Prabowo Benahi Tata Kelola Demi Tambang Berkelanjutan, dikutip Senin (27/10/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan bahwa sebenarnya sudah ada dasar hukum bagi kegiatan tambang rakyat, yakni melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun, implementasinya di lapangan belum berjalan optimal.

Pemerintah kini tengah menyiapkan pendekatan yang lebih preventif dan pembinaan bagi masyarakat penambang. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepentingan negara-terutama dalam menjaga penerimaan negara dan kelestarian lingkungan-serta tetap melindungi kepentingan ekonomi masyarakat yang bergantung pada tambang rakyat.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Marak Tambang Ilegal, RI Rugi Rp 40 Triliun Per Tahun