Purbaya Ungkap Harga Pupuk Turun 20% Tanpa Tambah Anggaran Subsidi

Aziza Zahwa Layla Madjid, CNBC Indonesia
23 October 2025 19:55
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengumumkan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk sebesar 20%, berlaku mulai Rabu (22/10/2025), di seluruh Indonesia. Tak hanya pupuk kimia, harga pupuk organik pun ikut turun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penurunan harga disebabkan oleh pembayaran yang semula dilakukan akhir tahun, kini dipindahkan ke awal tahun. Maka dari itu, Kementerian Keuangan tidak menggelontorkan anggaran tambahan untuk penurunan harga tersebut.

"Itu hanya dipindahin kan tadinya di belakang dibayarnya jadi di depan bukan di akhir tahun tapi di awal tahun di depan," ungkap Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (23/10/2025).

Dengan perubahan tersebut, Purbaya mengatakan bisa menghemat biaya bunga. Sehingga langkah tersebut dinilai sebagai bentuk efisiensi.

"Sehingga mereka menghemat biaya bunga. Kira-kira gitu. Jadi ini efisiensi aja," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengumumkan penurunan harga eceran tertinggi (HET) pupuk, berlaku mulai Rabu (22 Oktober 2025), di seluruh Indonesia. Dan tidak hanya pupuk kimia, harga pupuk organik pun ikut turun.

Hal itu disampaikannya saat menjabarkan capaian kinerja setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di sektor pertanian di kantornya, Jakarta, Rabu (22/10/2025). Kebijakan ini, ungkapnya, pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.

Kata Amran, penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis , Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

"Langkah bersejarah ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto," kata Amran.

"Dan, dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional," sambungnya.

Dia menambahkan, Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau.

"Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran," ucapnya.

"Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN," imbuhnya.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap, HET Pupuk Subsidi Lagi Dikaji Ulang-Ini Penjelasan Kementan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular