
Kemenhub Ancang-Ancang Siapkan Aturan Pengoperasian Drone

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa belum ada satu pun negara di dunia yang benar-benar siap secara regulasi dalam menghadapi perkembangan teknologi drone. Meski begitu, Indonesia disebut sudah menyiapkan sejumlah aturan dan sistem pendukung untuk memastikan operasional pesawat tanpa awak berjalan aman dan terkendali.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Sokhib Al Rohman, mengatakan bahwa fenomena penggunaan drone kini tengah menjadi perhatian global. Pemerintah pun terus memantau perkembangan aturan internasional untuk menyesuaikan kebijakan nasional.
"Mengenai pertanyaan drone, ini banyak yang ke kantor saya untuk pertanyaan ini. Dan kami sampaikan di sini bahwa Direktur Jenderal Perhubungan sangat siap menghadapi teknologi drone. Bahwa hari ini tidak ada satu pun negara di dunia yang regulasinya sudah sangat fit. Karena ini adalah teknologi baru," ujar Sokhib menjawab pertanyaan CNBC Indonesia, Kamis (25/10/2025).
Lebih lanjut, Sokhib menjelaskan bahwa organisasi penerbangan sipil dunia atau ICAO baru pada tahun 2024 mengeluarkan ketentuan internasional terkait sistem pesawat udara tanpa awak.
![]() Baykar Bayraktar TB3, pesawat tempur tak berawak (UCAV) ketinggian menengah jarak jauh (MALE) berbasis kapal induk Turki yang mampu mendarat dan lepas landas jarak pendek, diproduksi oleh Baykar saat di pamerkan di pameran industri pertahanan internasional Indo Defence Expo & Forum 2025 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) |
"Bahkan ICAO baru mengeluarkan tahun kemarin 2024 ICAO Anex 644 terkait dengan remote pilot aircraft system. Tapi regulasi itu akan berproses, peraturan itu akan berproses. Semakin banyak data yang masuk, pengalaman mengoperasikan akan masuk, maka semakin matang dalam proses regulasinya," lanjutnya.
Ia menambahkan, proses penyusunan aturan drone memiliki kemiripan dengan sejarah penerbangan konvensional di awal abad ke-20.
"Sama seperti pesawat baru diciptakan tahun 1904 itu juga regulasinya sangat minim. Sampai hari ini kita juga punya regulasi yang sangat-sangat kompleks. Sama seperti drone, kami di Indonesia kami sudah menyiapkan teknologi regulasi terkait dengan remote pilotnya. Kemudian masalah registrasi kami juga sudah siap," katanya.
Kemenhub pun sudah menyiapkan berbagai aspek teknis dan operasional, mulai dari registrasi hingga otorisasi pengoperasian drone. Dalam tahap pengembangan, kesiapan regulasi yang tengah dibangun pemerintah diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan dan pengoperasian drone yang aman, tertib, serta sejalan dengan perkembangan teknologi global.
"Terkait dengan organisasi yang mengoperasikan kami siap. Kemudian desain kriteria-nya juga kami sudah ada regulasinya. Terkait dengan ruang udara kita juga sudah siap. Terus kemudian operational otorisasi atau otorisasi mengoperasikan pun kami siap," ungkapnya.
(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Breaking News: Drone Hantam Pangkalan Militer Irak, Dekat Tentara AS
