Pemerintah Sudah Petakan Tambang Ilegal & Tanpa Izin, Ini Lokasinya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) telah melakukan pemetaan terhadap lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan, berdasarkan hasil pemetaan menunjukkan bahwa sebaran tambang ilegal mencakup berbagai daerah. Mulai dari Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Sulawesi Utara, dan Banyuwangi, Jawa Timur.
"Jadi di spot-spot di beberapa wilayah terkait dengan tambang ilegal itu. Mulai dari tambang ilegal yang tidak punya izin, PETI itu. Ya baik di Bangka Belitung, kemudian Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Sulawesi Utara, di Banyuwangi. Semua kita sudah petakan," kata Jeffri saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Ia pun mengungkapkan bahwa sebagian besar kegiatan pertambangan tanpa izin di Indonesia berasal dari tambang rakyat yang umumnya berupa komoditas emas.
Ditjen Gakkum sendiri telah memetakan lokasi-lokasi para pelaku tambang ilegal, baik yang sama sekali tidak memiliki izin maupun yang memiliki izin tetapi melakukan pelanggaran terhadap norma yang berlaku.
"Nah kita juga sudah petakan juga di mana sih spot-spot pelaku-pelaku tambang ilegal dari mereka yang punya izin, yang melakukan pertama setidaknya dengan norma. Kita sudah petakan itu semua," katanya.
Ia pun menegaskan, setelah pemetaan wilayah tambang ilegal dilakukan, langkah berikutnya adalah kehadiran negara dalam bentuk penindakan.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu diajak turun langsung ke lapangan untuk melihat praktik tambang ilegal, sebab penegakan hukum akan dilakukan secara sistematis berdasarkan hasil pemetaan.
Oleh karena itu, ia menilai pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal. Setidaknya, apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran hukum sebaiknya dilaporkan kepada pihak berwenang.
"Nah artinya apa? Kalau melihat ada pelanggaran hukum atau tambang ilegal, jangan dibahas di ruang publik saja. Tapi harus menyampaikan kepada kementerian. Karena yang kita butuh ini bukan bagaimana orang pandai berbicara soal tata cara penanganan, tapi bagaimana eksekusi supaya itu bisa diselesaikan. Harus ada outputnya," tambahnya.
(wia)