
Pemerintah Siapkan Sarana Hukum Bagi Penambang Ilegal, Ini Bentuknya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menyiapkan payung hukum untuk masyarakat yang selama ini melakukan kegiatan penambangan timah secara ilegal di wilayah Bangka Belitung.
Hal ini dilakukan supaya aktivitas penambangan rakyat yang sudah berlangsung turun-temurun tersebut dapat dilakukan secara sah, tanpa mengabaikan hukum yang ada dan lingkungan sekitar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan bahwa landasan hukum untuk tambang rakyat sebenarnya sudah ada yakni melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun demikian, implementasinya di lapangan belum berjalan optimal.
"Tadi sudah dijelaskan oleh Pak Bambang (Bambang Patijaya--Ketua Komisi XII DPR, kita itu IPR ada, WPR itu ada. Cuma tinggal keberanian untuk melaksanakan saja. Karena terus terang saja, ini gara-gara penjahat, pembaik jadi korban. Pembaik jadi takut semua," kata Jeffri usai Coffee Morning CNBC Indonesia, di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Menurut Jeffri, sejumlah usulan untuk memperkuat pelaksanaan WPR dan IPR sudah disampaikan, dan saat ini hanya menunggu eksekusi di lapangan. Namun di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa setiap kebijakan baru yang dibuat pemerintah kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Di setiap ada kebijakan itu muncul kejahatan-kejahatan baru. Kita harus yakinkan pemerintah daerah, yakin masyarakat bahwa kalau Anda lakukan sesuai dengan regulasi, yang mudah-mudahan tidak ada pelanggaran hukum," ujarnya.
Ia pun memastikan pemerintah tidak bisa serta-merta melarang aktivitas menambang masyarakat karena hal tersebut sudah menjadi bagian dari budaya dan mata pencaharian mereka. Oleh sebab itu, pihaknya tengah merumuskan pendekatan preventif dan pembinaan bagi masyarakat yang melakukan penambangan.
"Pembinaan dalam kaitan apa? Kita harus siapkan regulasi untuk menjaga mereka. Karena begini, kita nggak mungkin melarang orang menambang, khusus masyarakat," ujarnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tambang Ilegal Masih Merajalela di RI, Ini Biang Keroknya