Purbaya Pasang Tarif Tambahan

Respons Gebrakan Purbaya, Pengusaha Tekstil RI Ngaku Khawatir-Ada Apa?

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Kamis, 23/10/2025 14:40 WIB
Foto: Ilustrasi Benang Kapas. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memilih bersikap hati-hati terhadap kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang menetapkan bea masuk tambahan untuk impor benang kapas.

API menyatakan pihaknya tidak mendukung, tetapi tidak juga menolak aturan tersebut. Namun, API menyoroti pentingnya konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaannya di lapangan. Hal ini sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana.

Ia menilai kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2025 tentang Bea Masuk Tindakan Pengamanan, memang dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan industri dalam negeri dan kelancaran rantai pasok nasional.


"Kalau saya sebagai Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), melihat kebijakan tarif bea masuk tindakan pengamanan diatur di PMK Nomor 67 Tahun 2025 ini sih langkah pemerintah untuk menjaga keseimbangan perlindungan industri dalam negeri dan kelancaran rantai pasok nasional. ," ujar Danang kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/10/2025).

Namun, menurut Danang, dukungan terhadap kebijakan tersebut tidak bisa diberikan begitu saja tanpa memastikan implementasi berjalan konsisten dan transparan. Ia menegaskan, setiap aturan baru harus dijalankan secara hati-hati agar tidak menimbulkan distorsi di lapangan.

"Saya mendukung setiap kebijakan yang bertujuan memperkuat daya saing industri nasional, sejauh implementasinya dilakukan secara terukur, transparan, dan mempertimbangkan kondisi rantai pasok industri, mulai dari hulu, antara, hingga hilir," jelasnya.

Danang juga menyoroti adanya potensi gap antara regulasi dengan implementasi, yang selama ini kerap menjadi masalah klasik dalam birokrasi.

"Kekhawatiran kita pada gap antara regulasi dengan implementasi. Itu penyimpangan atau kebocoran yang terus-menerus terjadi di birokrasi kita," tegas dia.

API, lanjut Danang, berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada tataran kebijakan, tetapi juga mampu memastikan pelaksanaannya benar-benar mendukung industri tekstil nasional.

"API tidak mendukung dan tidak menolak. API pertanyakan konsistensi kebijakan dengan implementasi kebijakan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan safeguard measures melalui bea masuk tindakan pengamanan untuk produk benang kapas sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 67 Tahun 2025.

Kebijakan ini berlaku 10 hari setelah diundangkan pada 20 Oktober 2025 dan akan diterapkan selama tiga tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan KPPI, ditemukan adanya lonjakan impor produk benang kapas yang menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri.

Adapun tarif bea masuk tambahan yang dikenakan ialah Rp7.500 per kilogram pada tahun pertama, Rp7.388 per kilogram pada tahun kedua, dan Rp7.277 per kilogram pada tahun ketiga. Kebijakan ini berlaku untuk semua negara, kecuali 120 negara yang dikecualikan sebagaimana tercantum dalam PMK 67/2025.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Cukai Rokok Tak Naik Tapi Purbaya Janji "Sikat" Rokok Ilegal