Bahlil Beberkan Alasan Prioritas Tambang untuk UMKM, Koperasi-Ormas
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan di balik kebijakan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara prioritas kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan.
Bahlil mengatakan, hal itu guna mewujudkan asas keadilan bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
"Apalah artinya hilirisasi kalau tidak adil. Adil bagi pemerintah pusat. Adil bagi pemerintah daerah. Adil bagi rakyat di bawah. Adil bagi pengusaha besar. Bagi investor dan pengusaha UMKM," jelas Bahlil dalam acara HIPMI-Danantara Business Forum 2025, di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Pemberian IUP kepada UMKM-Ormas Keagamaan tersebut bahkan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Tak hanya itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Bahlil menegaskan, tidak sembarang UMKM, BUMD, Koperasi, hingga ormas keagamaan yang bisa mengelola tambang. Pengelola IUP yang diberikan oleh pemerintah harus berasal dari daerah itu sendiri.
"Maka kemudian kita ubah. Harus ada pemberian prioritas. Pemberian prioritas kepada tiga. UMKM, Koperasi, BUMD, dan Hilirisasi. Tapi BUMD, BUMD daerah. Pengusaha UMKM, UMKM daerah. Koperasi, Koperasi daerah. Jadi kalau Akbar mau dapat UMKM. Harus berpartner dengan UMKM," tegasnya.
Bahkan, Bahlil mengusulkan agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa mengelola hasil tambang di daerahnya. Pihaknya akan terbuka bagi BPD yang memiliki hasil tambang di wilayahnya.
"Makanya BPD-BPD itu yang harus diaktifkan. Ini maksudnya keadilan. Nah kalau selama itu benar. Selama tidak olah-olah. Bolehlah, karena undang-undang sudah menjamin. Maka saya sangat terbuka. Bagi BPD-BPD yang mempunyai hasil tambang. Itu bisa dikelola dengan baik. Dengan baik asas keadilan," tandasnya.
Luas Wilayah Tambang
Asal tahu saja, di dalam PP 39/2025 tersebut juga diatur mengenai luasan lahan tambang yang dapat digarap oleh Koperasi dan Badan Usaha Kecil-Menengah, Organisasi Masyarakat (Ormas), BUMN-BUMD dan Badan Usaha Swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Berikut bunyinya:
Pasal 26F Ayat (1):
Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)Mineral logam atau WIUP Batubara untuk Koperasi dan Badan Usaha kecil dan menengah diberikan:
a. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau
b. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUP Batu Bara.
Pasal 26 F ayat (2):
(2) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, diberikan:
a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau
b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batu Bara.
Pasal 26 F ayat (3):
(3) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta yang bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, diberikan:
a. Paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau
b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batu Bara.
Pasal 26 F ayat (4):
(4) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk BUMN dan Badan Usaha Swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi, diberikan:
a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau
b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batu Bara.
(wia)