Internasional

97 WNI Terlibat Kerusuhan di Kamboja, Pemerintah RI Buka Suara

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
20 October 2025 19:30
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. (Dok. Detikcom/Jauh Hari Wawan)
Foto: Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. (Dok. Detikcom/Jauh Hari Wawan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan sebanyak 97 warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di Kamboja pada 17 Oktober 2025. Kerusuhan itu terkait dengan kasus online scam yang marak melibatkan WNI di luar negeri.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengatakan pihaknya telah memantau langsung situasi di lapangan bersama KBRI Phnom Penh.

"Dari 97 WNI yang terlibat, 86 orang saat ini berada di kantor polisi kota Chrey Thum, provinsi Kandal, sementara 11 lainnya dirawat di rumah sakit," kata Judha dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Menurut Judha, tidak ada WNI yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Namun, empat orang di antaranya ditahan oleh pihak kepolisian Kamboja karena diduga melakukan kekerasan terhadap sesama WNI.

"Teman-teman KBRI juga sudah mengunjungi yang dirawat di rumah sakit. Tidak ada kondisi yang mengancam nyawa," ujarnya.

Selain itu, Judha memastikan KBRI Phnom Penh telah memberikan bantuan logistik dan pendampingan hukum bagi para WNI.

"Kami berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dan mengupayakan agar bisa segera dipulangkan ke Indonesia," tambah Judha.

Ribuan Kasus Online Scam

Judha menjelaskan kerusuhan di Kamboja menjadi bagian dari meningkatnya kasus online scam atau penipuan online yang melibatkan WNI di luar negeri. Ia mengungkapkan sejak tahun 2020 hingga saat ini, lebih dari 10.000 WNI terlibat kasus online scam di 10 negara, mulai dari Kamboja, Myanmar, hingga Afrika Selatan.

Dari total kasus tersebut, sekitar 1.500 orang diidentifikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sementara sisanya diduga berangkat secara sukarela untuk bekerja sebagai pelaku penipuan daring.

"Tidak semua WNI yang terlibat adalah korban TPPO. Ada yang berangkat dengan sadar karena mengejar gaji tinggi. Padahal, pekerjaan seperti itu dilarang oleh undang-undang," tegas Judha.

Menurutnya, sebagian besar WNI yang terlibat berangkat tanpa prosedur resmi, tanpa kontrak kerja dan menggunakan visa turis. Judha menyebut "dari 10 ribu kasus itu, tidak ada satu pun yang menandatangani kontrak kerja di Indonesia. Semua berangkat dengan bebas visa wisata, sehingga akhirnya mengalami overstay."

Kasus online scam juga, kata Judha, biasanya melibatkan modus love scam. Para pelaku membuat akun palsu dengan identitas fiktif untuk menipu korban secara emosional sebelum menggiring mereka ke investasi atau transaksi palsu.

"Jadi hati-hati, kalau tiba-tiba ada akun media sosial yang kelihatannya menarik, jangan langsung percaya. Bisa jadi di balik akun itu bukan orang yang sebenarnya," tandasnya.

 


(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menlu Sugiono Blak-blakan Kenapa Banyak Warga RI Ketipu di Kamboja

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular