ROAD TO HARI TAMBANG & ENERGI

RI Jadi Salah Satu Negara Paling Banyak Izin Tambang, Tembus 5.300!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Senin, 20/10/2025 13:25 WIB
Foto: Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno menyampaikan paparan dalam program CNBC Indonesia Road to Hari Tambang & Energi di Jakarta. (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang saat ini paling banyak mengeluarkan izin tambang. Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 5.300 izin usaha pertambangan (IUP).

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa angka tersebut menunjukkan betapa masifnya kegiatan pertambangan di Indonesia dibandingkan dengan negara lain.

"Kita perlu sampaikan bahwa kita ini salah satu negara yang memiliki jumlah perizinan di industri pertambangan ini paling gede di dunia. Dengan sekitar 5.300an izin. Itu luar biasa lah kalau dibandingkan dengan negara-negara yang lain," ujar Tri dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia Special Road to Hari Tambang dan Energi 2025, dikutip Senin (20/10/2025).


Tri mengaku sekitar periode tahun 2006 hingga 2007, industri pertambangan di Indonesia mulai berkembang pesat. Bahkan puncak produksi batu bara terjadi pada tahun 2024.

Sementara untuk komoditas nikel pergerakannya juga terus meningkat hingga saat ini. Kondisi tersebut mencerminkan dinamika yang terjadi di sektor pertambangan nasional.

Tri lantas menilai, apabila berkaca dengan beberapa negara maju, misalnya yang terdekat yakni Australia, apabila terjadi kecelakaan tambang dan lokasi tersebut ditutup oleh inspektur tambang, pihak perusahaan akan mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku tanpa pengecualian.

"Saya pernah ke sana terus kemudian mencoba bertanya kenapa tambang ini 6 bulan masih tutup, karena kami belum yakin apakah kecelakaan ini akan terjadi lagi," ujar Tri

"Tingkat kesadaran untuk industri itu semakin tinggi. Nah, poin yang ingin kita sampaikan, memang di RKAB yang dulu kita menginginkan dokumen itu banyak. Kenapa? Supaya perusahaan itu taat asas kira-kira seperti itu," tambahnya.

Oleh sebab itu, pemerintah kemudian melakukan evaluasi untuk implementasi di dalam negeri. Adapun, di dalam RKAB yang telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, sejumlah ketentuan disederhanakan.

"Beberapa yang merupakan tanggung jawab perusahaan itu kita serahkan kepada perusahaan," katanya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Aturan Baru Tambang Minerba Prioritaskan UMKM, Ormas, BUMD-BUMN