Uang Korupsi CPO Rp13 T Balik ke Negara, Prabowo Gunakan Buat Ini!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Senin, 20/10/2025 12:12 WIB
Foto: Presiden Prabowo Subianto bersama beberapa Kabinet Menteri Merah Putih dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto akan memanfaatkan uang rampasan Kejaksaan Agung dari kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak mentah kelapa sawit atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit untuk renovasi sekolah dan kampung nelayan.

Penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya itu sejumlah Rp 13,25 triliun. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan disaksikan langsung oleh Prabowo.

"Rp 13 T ini kita bisa memperbaiki dan merenovasi 8.000 sekolah lebih, dan kalau satu kampung nelayan kita anggarkan Rp 22 miliar itu berapa kampung untuk nelayan dengan fasilitas yang selama 80 tahun Republik Indonesia berdiri tidak pernah diperhatikan dan tidak pernah diurus," kata Prabowo dalam acara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).


Prabowo mengatakan, melalui dana itu pemerintah nantinya bisa memperbaiki dan membangun sekolah maupun desa-desa nelayan dengan fasilitas modern.

"Rencananya sampai akhir 2026 kita akan dirikan 1.100 desa nelayan tiap desa itu anggarannya Rp 22 miliar. Jadi Rp 13 triliun ini nanti kita bisa membangun 600 kampung nelayan," tegas Prabowo.

Prabowo mengungkapkan, satu kampung nelayan itu biasanya terdiri dari 2.000 kepala keluarga. Jadi kalau dengan mempertimbangkan istri dan anak 3 anak itu akan terdiri dari 5.000 kepala per desa.

Dengan begitu, bila 1.000 kampung nelayan bisa terbangun melalui dana Rp 13 triliun ia memastikan pemerintah bisa membuat 5 juta orang Indonesia hidup layak.

"Ini saya ibaratkan arti daripada uang yang nyaris hilang dan ini baru satu sektor kelapa sawit dan satu bentuk penyimpangan yaitu tidak diutamakan atau tidak dipatuhi kewajiban, untuk menyediakan kebutuhan bangsa dan negara padahal ini adalah bumi dan air," paparnya.


(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Penampakan "Bukit Uang" Rp13 Triliun Sitaan Kejagung Kasus CPO