ROAD TO HARI TAMBANG & ENERGI

Ramai Tambang Ilegal Digarap Masyarakat, Begini Tindakan ESDM

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Jumat, 17/10/2025 10:50 WIB
Foto: Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia (ESDM), Yuliot Tanjung di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (30/9/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya melakukan penataan izin pertambangan di Indonesia. Sebab, saat ini terdapat praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias ilegal di 29 provinsi.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan kegiatan tersebut tersebar di 93 lokasi untuk komoditas batu bara dan sekitar 2.380 lokasi lainnya untuk komoditas mineral.

Menurut dia, sebagian besar kegiatan ilegal tersebut dilakukan oleh masyarakat lokal. Oleh sebab itu, pemerintah tengah meninjau kemungkinan memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) kepada pelaku tambang yang memenuhi syarat.


"Untuk ini hampir sama yang kita lakukan bagi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, apakah ini bisa kita berikan perizinan, izin pertambangan rakyat," kata Yuliot dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia Special Road to Hari Tambang dan Energi 2025, dikutip Jumat (17/10/2025).

Ia pun menegaskan bahwa pemberian izin tersebut tidak dimaksudkan untuk melegalkan tambang ilegal, tetapi sebagai langkah pemerintah melakukan penataan. Sehingga kegiatan masyarakat dapat berjalan sesuai aturan.

"Jadi nanti pada saat itu pertambangan rakyat ini kita sudah tertibkan, ya kemudian dengan kewajiban-kewajiban yang ada, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ya kan kita ada pembinaan lebih lanjut," tambahnya.

Yuliot menjelaskan pembinaan kegiatan pertambangan dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara. Adapun, tim di lapangan bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) juga telah melakukan pemeriksaan.

"Untuk tim di lapangan bersama di Dirjen Gakkum itu juga sudah melaksanakan kegiatan pemeriksaan, nanti kita secara ini akan koordinasikan dengan pemerintah daerah, yang kemudian kita juga koordinasikan dengan aparat penegak hukum, jadi ke depan itu justru ini tidak ada kegiatan ilegal di kegiatan pertambangan," tambahnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Racikan Fiskal "Menteri Koboi", Awasi Bea Cukai - Genjot Pajak