Bareskrim Polri Ungkap Ada 1.517 Tambang Ilegal Menjamur di NKRI
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan bahwa saat ini tercatat sebanyak 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal tersebar di Indonesia. Secara keseluruhan, Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah yang paling banyak menjamur pertambangan ilegal.
Wadirtipidter Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung mengatakan, hampir seluruh daerah di Indonesia terdapat aktivitas pertambangan ilegal. Berdasarkan catatannya, pertambangan ilegal tersebut tersebar di 35 provinsi Tanah Air.
"Ada kurang lebih 1.517 hasil pemetaan kami di tahun 2025 yang tersebar di 35 provinsi di mana dari komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, timah dan seluruhnya," ungkap Feby dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, Indonesia sejatinya kaya akan sumber daya alam, namun sayang pemanfaatannya tidak diiringi dengan pengawasan yang tepat. Bahkan, pertambangan ilegal yang tersebar itu 'dibekingi' oleh oknum aparat penegak hukum, tidak terkecuali dari pihak kepolisian.
"Bagaimana permasalahan-permasalahan di tingkat residu seperti konflik sosial, bagaimana budaya dan seterusnya ini merupakan suatu hal yang harus dipecahkan dan dicarikan solusinya," imbuhnya.
Hal itu dinilai menjadi permasalahan krusial yang harus dibenahi dengan penindakan tegas.
"Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baiknya oknum Polri, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat dan seterusnya," tandasnya.
Berikut data Bareskrim Polri perihal wilayah RI yang menjamur kegiatan pertambangan ilegal:
- Aceh (emas): 65 PETI
- Sumatera Utara (emas pasir, galian tanah): 396 PETI
- Sumatera Barat (emas): 4 PETI
- Sumatera Selatan (batu bara): 7 PETI
- Riau (tanah, batu bara, emas): 14 PETI
- Jambi (emas): 18 PETI
- Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 PETI
- Bangka Belitung (timah): 116 PETI
- Banten (emas, galian c): 4 PETI
- Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 PETI
- Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 PETI
- DIY (galian c): 3 PETI
- Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 PETI
- Bali (batu, emas): 2 PETI
- Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 PETI
- Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 PETI
- Kalimantan Timur (batu bara): 57 PETI
- Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 PETI
- Kalimantan Tengah (emas): 133 PETI
- Kalimantan Selatan (batu bara): 230 PETI
- Kalimantan Utara (emas): 2 PETI
- Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 PETI
- Sulawesi Utara (emas): 11 PETI
- Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 PETI
- Sulawesi Tenggara (nikel): 6 PETI
- Sulawesi Barat (emas): 70 PETI
- Gorontalo (batu hitam): 7 PETI
- Maluku (emas): 2 PETI
- Maluku Utara (emas): 7 PETI
- Papua Selatan (logam/mineral): 13 PETI
- Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 PETI
- Papua Tengah (emas): 1 PETI
- Papua Barat Daya (emas): 5 PETI.
(wia)