Bareskrim Polri Ungkap Ada 1.517 Tambang Ilegal Menjamur di NKRI

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Kamis, 16/10/2025 14:35 WIB
Foto: Kondisi tanah longsor dan evakuasi korban pada kawasan tambang ilegal di di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat. (Dok. PVMBG)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan bahwa saat ini tercatat sebanyak 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal tersebar di Indonesia. Secara keseluruhan, Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah yang paling banyak menjamur pertambangan ilegal.

Wadirtipidter Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung mengatakan, hampir seluruh daerah di Indonesia terdapat aktivitas pertambangan ilegal. Berdasarkan catatannya, pertambangan ilegal tersebut tersebar di 35 provinsi Tanah Air.

"Ada kurang lebih 1.517 hasil pemetaan kami di tahun 2025 yang tersebar di 35 provinsi di mana dari komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, timah dan seluruhnya," ungkap Feby dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, Kamis (16/10/2025).


Menurutnya, Indonesia sejatinya kaya akan sumber daya alam, namun sayang pemanfaatannya tidak diiringi dengan pengawasan yang tepat. Bahkan, pertambangan ilegal yang tersebar itu 'dibekingi' oleh oknum aparat penegak hukum, tidak terkecuali dari pihak kepolisian.

"Bagaimana permasalahan-permasalahan di tingkat residu seperti konflik sosial, bagaimana budaya dan seterusnya ini merupakan suatu hal yang harus dipecahkan dan dicarikan solusinya," imbuhnya.

Hal itu dinilai menjadi permasalahan krusial yang harus dibenahi dengan penindakan tegas.

"Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baiknya oknum Polri, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat dan seterusnya," tandasnya.

Berikut data Bareskrim Polri perihal wilayah RI yang menjamur kegiatan pertambangan ilegal:

  1. Aceh (emas): 65 PETI
  2. Sumatera Utara (emas pasir, galian tanah): 396 PETI
  3. Sumatera Barat (emas): 4 PETI
  4. Sumatera Selatan (batu bara): 7 PETI
  5. Riau (tanah, batu bara, emas): 14 PETI
  6. Jambi (emas): 18 PETI
  7. Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 PETI
  8. Bangka Belitung (timah): 116 PETI
  9. Banten (emas, galian c): 4 PETI
  10. Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 PETI
  11. Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 PETI
  12. DIY (galian c): 3 PETI
  13. Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 PETI
  14. Bali (batu, emas): 2 PETI
  15. Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 PETI
  16. Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 PETI
  17. Kalimantan Timur (batu bara): 57 PETI
  18. Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 PETI
  19. Kalimantan Tengah (emas): 133 PETI
  20. Kalimantan Selatan (batu bara): 230 PETI
  21. Kalimantan Utara (emas): 2 PETI
  22. Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 PETI
  23. Sulawesi Utara (emas): 11 PETI
  24. Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 PETI
  25. Sulawesi Tenggara (nikel): 6 PETI
  26. Sulawesi Barat (emas): 70 PETI
  27. Gorontalo (batu hitam): 7 PETI
  28. Maluku (emas): 2 PETI
  29. Maluku Utara (emas): 7 PETI
  30. Papua Selatan (logam/mineral): 13 PETI
  31. Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 PETI
  32. Papua Tengah (emas): 1 PETI
  33. Papua Barat Daya (emas): 5 PETI.

(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Siapkan Langkah Tegas Berantas Tambang Ilegal