
Banyak Kritik, Pemerintah Bakal Revisi Ukuran Rumah Subsidi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah bersiap melakukan reformasi besar dalam kebijakan perumahan, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait bakal melakukan revisi terhadap regulasi lama guna memastikan MBR bisa mendapatkan hunian yang tidak hanya terjangkau, tetapi juga layak dan manusiawi.
Langkah ini diarahkan untuk memberikan solusi terhadap keterbatasan akses hunian yang dialami kelompok profesional berpenghasilan rendah seperti guru, dosen, perawat, hingga pekerja sektor jasa seperti pegawai restoran. Mereka kerap kesulitan mendapatkan tempat tinggal yang dekat dengan lokasi kerja.
"Supaya prinsipnya, rumah dan tempat tinggal jangan jauh. Jadi mereka dekat ke kantor, kalau perlu jalan," ujar Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, Selasa (14/10/2025).
Regulasi yang dimaksud adalah Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, yang saat ini mengatur bahwa luas tanah minimum untuk rumah umum tapak sebesar 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Adapun luas lantai rumah umum tapak ditetapkan paling kecil 21 meter persegi dan paling besar 36 meter persegi.
Adapun saat ini standar luas rumah untuk MBR berkisar antara 36 hingga 40 meter persegi, ke depan pemerintah akan menaikkan batas minimum menjadi 45 meter persegi. Kebijakan ini diyakini akan menciptakan ruang hidup yang lebih layak, khususnya bagi keluarga yang memiliki anak.
Revisi regulasi ini ditargetkan rampung pada 21 Oktober 2025, dan akan menggantikan aturan yang tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Kaget! Luas Minimum Rumah Subsidi Bakal Jadi Mini, Cuma 18 m2
