
TASPEN Serahkan Manfaat Pensiun & THT ke Sri Mulyani

Jakarta, CNBC Indonesia - PT TASPEN (Persero) menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun guna menjamin kesejahteraan di masa purnabakti. Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada mantan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati.
Penyerahan manfaat Program Pensiun dan THT dilakukan langsung oleh Direktur Utama TASPEN, Rony Hanityo Aprianto, didampingi Direktur Operasional TASPEN, Tribuna Phitera Djaja, serta Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, Maswar Purnama, sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan atas dedikasi, integritas, dan kontribusi Sri Mulyani Indrawati dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan.
Corporate Secretary TASPEN, Henra mengatakan, penyaluran manfaat pensiun dan THT kepada Ibu Sri Mulyani merupakan wujud penghormatan atas pengabdian beliau dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan keuangan negara.
"TASPEN berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, memastikan seluruh manfaat tersalurkan secara tepat waktu, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Henra dalam keterangan resmi, Senin (13/10/2025).
Sekadar informasi, manfaat Pensiun dan THT bagi Pejabat Negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara serta Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.013/1992 tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Pejabat Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, besaran pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun. Selain manfaat pensiun bulanan, peserta juga memperoleh hak tambahan seperti Tunjangan Hari Raya (THR), Pensiun ke-13, Program Pensiun Terusan, Pensiun Janda/Duda, hingga Uang Duka Wafat sesuai ketentuan yang berlaku.
TASPEN senantiasa menjaga kepercayaan dengan menghadirkan layanan yang andal dan proaktif dengan terus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) berlandaskan Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Kemandirian, dan Kewajaran.
Komitmen ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya agenda mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan berbasis digital. Melalui konsistensi penerapan prinsip GCG dan inovasi layanan berbasis teknologi, TASPEN terus memperkuat kontribusi dalam mendukung pembangunan nasional, menjaga keberlanjutan kesejahteraan ASN dan Pejabat Negara, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap program jaminan sosial ASN dan Pejabat Negara.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article TASPEN Pastikan Gaji Ketiga Belas untuk Penerima Pensiun Tepat Waktu
