Segera Aktivasi Akun, Lapor SPT Pajak 2025 Sudah Pakai Coretax!

Arrijal Rachman , CNBC Indonesia
Senin, 13/10/2025 06:50 WIB
Foto: Logo Coretax Pajak. (Dok. DJP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2025 sudah melalui sistem inti administrasi pajak atau Coretax. Pelaporan SPT 2025 itu akan wajib disampaikan pada tahun depan paling lambat per akhir Maret 2026.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelang kewajiban lapor SPT melalui Coretax pada tahun depan, maka wajib pajak pada tahun ini sudah harus melakukan aktivasi akun Coretax nya melalui coretaxdjp.pajak.go.id.


"Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax," kata Yon saat taklimat media di Bogor, Jawa Barat, dikutip Senin (13/10/2025).

"Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun coretax. Itu prosesnya sangat sederhana," tegas Yon.

Pelaporan SPT melalui Coretax menjadi momentum bersejarah karena untuk para wajib pajak orang pribadi sudah harus melaporkannya di sistem itu untuk tahun pajak 2025. Sementara itu, wajib pajak badan sudah kerap menggunakan Coretax untuk memungut, memotong, hingga membuat faktur pajak sejak implementasi per Januari 2026.

"Kita khawatirnya nanti kalau tidak segera dilakukan, ini kok saya enggak bisa masuk, enggak bisa melapor, dan sebagainya. Aktivasi akun ini menjadi penting, makanya kami mendorong wajib pajak, yuk segera melakukan aktivasi akun coretax," ucap Yon.

Untuk aktivasi akun Coretax DJP para wajib pajak langkahnya cukup mudah, berikut ini tahapannya sebagaimana termuat dalam Leaflet Aktivasi Akun CoretaxDJP:

1. Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/

2. klik tautan "Aktivasi Akun Wajib Pajak".

3. Pada layar berikutnya, centang pada pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?".

4. Isikan NPWP pada kolom yang tersedia.

Klik tombol "Cari". Pastikan nama wajib pajak yang muncul sesuai dengan identitas Kawan Pajak

5. isikan e-mail dan Nomor Telepon yang terdaftar pada sistem DJP. Pastikan tombol centang hijau telah muncul

6. Lakukan verifikasi wajah dengan cara klik tombol "Take a Photo" pada kolom "Silakan ambil foto."

7. Ambil photo Wajah. Usahakan gambar terlihat dengan baik dan wajah tidak tertutup aksesoris seperti kacamata, masker, dll

8. Setelah mengambil foto, klik "Validasi Foto"

9. Kirim Permohonan Aktivasi Akun

10. Centang Pernyataan Wajib Pajak dengan klik Simpan


(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 26 PNS Pajak Dipecat, Purbaya Tegaskan Tak Ada Ampun Lagi!