
Batu Bara dan Pasir Putih di IKN Ditambang Ilegal, Hutan Jadi Botak
Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN berhasil mengungkap aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan IKN. Begini penampakannya.

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN berhasil mengungkap aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura). Selain tambang, Satgas juga menemukan perambahan hutan, pembukaan lahan masif, serta bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja. (Dok. Humas Otorita Ibu Kota Nusantara)

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN berhasil mengungkap aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura). Selain tambang, Satgas juga menemukan perambahan hutan, pembukaan lahan masif, serta bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja. (Dok. Humas Otorita Ibu Kota Nusantara)

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga kawasan IKN dari praktik ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan. (Dok. Humas Otorita Ibu Kota Nusantara)

Barang bukti hasil operasi saat ini telah diamankan di Polda Kaltim. Para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui pidana kehutanan maupun pidana minerba. Ke depan, Satgas akan memperluas wilayah operasi ke seluruh delineasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. (Dok. Humas Otorita Ibu Kota Nusantara)

Untuk mencegah aktivitas ilegal terulang, Satgas mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan aktivitas illegal di delienasi IKN. “Masyarakat bisa berkontribusi dengan melaporkan dugaan pelanggaran. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menjaga kawasan IKN,” pungkas Edgar. (Dok. Humas Otorita Ibu Kota Nusantara)