Tak Bebas, Ini UMKM-Koperasi yang Bisa Kelola Sumur Minyak Rakyat

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Jumat, 10/10/2025 10:15 WIB
Foto: Pompa Angguk, Wilayah Kerja (Blok) Rokan, Riau, yang dioperasikan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), sebagai alat untuk mengangkat kapasitas minyak tersimpan. (Dok: Pratama Guitarra)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bisa mengelola sumur minyak masyarakat. Sejatinya sumur minyak rakyat harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah (Pemda).

"Jadi dari sini, karena UMKM-nya pun, koperasinya pun, kemudian BUMD-nya pun, direkomendasikan oleh Kepala Daerah. Bukan ditunjuk serta-merta dari Pusat," ujar Bahlil dalam Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Jumat (10/10/2025).

UMKM yang bisa mengelola sumur minyak rakyat itu pun harus UMKM dari daerah itu sendiri, alias tidak boleh UMKM yang berasal dari Jakarta.


"Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh kooperasi Jakarta. Kita pengen menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Jadi biarkan orang daerah sendiri yang mengurus. Itu ya," imbuhnya.

Dia yakin, koperasi, BUMD, hingga UMKM yang nantinya direkomendasikan oleh Pemda, memang bisa dan mampu untuk mengelola produksi sumur minyak rakyat di wilayah tersebut.

"Menyangkut dengan kemampuan, saya percaya Gubernur sama Bupati. Tidak mungkin merekomendasikan sesuatu yang tidak mampu. Yang tahu daerah adalah Kepala Daerah," tambahnya.

Di lain sisi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman angkat suara perihal pengelolaan sumur minyak masyarakat oleh UMKM dan Koperasi, yang bisa dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Maman menegaskan, UMKM bisa mengelola sumur masyarakat tidak berarti semua skala usaha mikro dapat serta-merta ikut terlibat. Pemerintah hanya memberikan kesempatan kepada pelaku usaha menengah yang memiliki kemampuan dan memenuhi syarat teknis.

"Saya hanya ingin menambahkan satu hal bahwa saya ingin meluruskan bahwa UMKM ini bukan mikro ya, tapi usaha menengah. Jadi saya meluruskan karena ada persepsi di mata publik. Seakan-akan kalau UMKM itu identik semuanya itu hanya mikro," kata Maman dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Jumat (10/10/2025).

Adapun, usaha mikro seperti pedagang kaki lima atau pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp1 miliar tidak termasuk dalam program ini.

"Mikro itu ya rata-rata pedagang kaki lima, ataupun yang omsetnya di bawah Rp 1 miliar. Yang diberikan kesempatan ini adalah usaha menengah," katanya.

Pemerintah juga ingin memastikan bahwa keterlibatan UMKM di sektor minyak dan gas bumi (migas) tersebut benar-benar bisa berjalan secara profesional dan memberikan manfaat bagi daerah. Oleh karena itu, penetapan pelaku usaha menengah dilakukan berdasarkan usulan dan rekomendasi pemerintah daerah.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sumur Minyak Terbakar di Blora, Ini Tanggapan ESDM