
Purbaya Bantah Pajak E-Commerce Mulai Dipungut Tahun Depan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah akan melakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 pedagang online di e-commerce sebesar 0,5% pada tahun depan. Ia menegaskan, pemungutan pajak akan dilakukan jika kondisi perekonomian sudah mulai stabil.
Pernyataan ini sekaligus membantah penjelasan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto yang sebelumnya mengatakan pemungutan pajak e-commerce akan dilakukan per Februari 2026.
"Kan saya menterinya. kan saya bilang akan kita jalankan kalau ekonominya sudah recover," ujar Purbaya saat ditemui wartawan di Jakarta Convention Centre, Kamis (9/10/2025).
Purbaya menjelaskan bahwa saat ini kondisi perekonomian memang sudah mulai membaik. Namun, Purbaya menilai ekonomi belum pulih sepenuhnya.
Maka dari itu, waktu pelaksanaan pemungutan pajak untuk e-commerce belum bisa dipastikan. "Mungkin kita sudah akan recover tapi belum recover fully kan kalau ekonominya 6% atau lebih lalu saya pertimbangkan," ujarnya.
Sebelumnya, Purbaya juga menegaskan keputusan penundaan tersebut harus diambil karena mempertimbangkan kondisi perekonomian yang belum pulih dengan pertumbuhan cepat. Selain itu, juga banyak aksi penolakan terhadap pungutan itu pada tahun ini.
"Ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp 200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Meski begitu, ia memastikan, sistem pemungutan untuk PPh Pasal 22 terhadap pedagang online di e-commerce itu sudah siap saat ini. Namun, pelaksanaannya untuk penunjukan pemungutan saja yang belum dilakukan.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Purbaya Tolak Tax Amnesty, Pengusaha & Bos Buruh Buka Suara
