Ini Kriteria UMKM & Koperasi yang Boleh Kelola Sumur Minyak Masyarakat

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
09 October 2025 20:05
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam Konfrensi Pers penyerahan sumur minyak masyarakat di Kantor ESDM, Kamis (9/10/2025). (CNBC Indonesia/Verda Nano Setiawan)
Foto: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam Konfrensi Pers penyerahan sumur minyak masyarakat di Kantor ESDM, Kamis (9/10/2025). (CNBC Indonesia/Verda Nano Setiawan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebutkan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bisa mengelola sumur minyak masyarakat.

Bahlil menekankan, sejatinya sumur rakyat tersebut bisa dikelola oleh koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga UMKM. Tidak sembarang, koperasi hingga UMKM yang bisa mengelola sumur minyak rakyat harus berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah (Pemda).

"Jadi dari sini, karena UMKM-nya pun, koperasinya pun, kemudian BUMD-nya pun, direkomendasikan oleh Kepala Daerah. Bukan ditunjuk serta-merta dari Pusat," katanya Bahlil dalam Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

UMKM yang bisa mengelola sumur minyak rakyat itu pun harus UMKM dari daerah itu sendiri, alias tidak boleh UMKM yang berasal dari Jakarta.

"Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh kooperasi Jakarta. Kita pengen menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri. Jadi biarkan orang daerah sendiri yang mengurus. Itu ya," imbuhnya.

Dia yakin, koperasi, BUMD, hingga UMKM yang nantinya direkomendasikan oleh Pemda, memang bisa dan mampu untuk mengelola produksi sumur minyak rakyat di wilayah tersebut.

"Menyangkut dengan kemampuan, saya percaya Gubernur sama Bupati. Tidak mungkin merekomendasikan sesuatu yang tidak mampu. Yang tahu daerah adalah Kepala Daerah," tambahnya.

Hal itu juga dinilai menjadi kerja sama antara pemda dengan Kementerian Pusat. "Karena itu butuh kolaborasi. Antara kerjasama Kepala Daerah dengan Kementerian," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah resmi memberikan peluang kepada UMKM, Koperasi maupun BUMD melakukan eksploitasi sumur minyak masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

Saat ini, Kementerian ESDM sudah menginventarisis sebanyak 45.000 sumur minyak masyarakat yang bisa dikelola.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 39 Ribu Desa Sepakat Bentuk Koperasi Merah Putih, Ini Sumber Duitnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular