
Prabowo Lantik Pejabat Baru: Kepala BP BUMN, Ketua LPS-Gubernur Papua
Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah pejabat penting negara di jajaran kementerian dan lembaga negara.

Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah pejabat penting negara di jajaran kementerian dan lembaga negara di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Pelantikan Wakil Menteri berdasarkan Keppres 32M Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih, masa jabatan 2024-2029. Kemudian, Pelantikan Kepala Badan dan Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN berdasarkan Keppres 109P Tahun 2025. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Adapun pelantikan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua berdasarkan Keppres 110P Tahun 2025. Lalu, pelantikan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan Keppres 111P Tahun 2025. Dan pengangkatan Asisten Khusus Presiden tertuang dalam Keppres 33M Tahun 2025. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Prabowo kemudian memandu para pejabat baru untuk mengucapkan sumpah jabatan. "Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," tutur Prabowo memandu sumpah jabatan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Akhmad Wiyagus sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri. Wiyagus merupakan pensiunan Polri dengan pangkat terakhir komisaris jenderal (komjen) polisi. Kenaikan pangkat Wiyagus seiring dengan promosi jabatan Asisten Utama Bidang Operasi (Astamaops) Kapolri. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Presiden Prabowo Subianto juga melantik dua Asisten Khusus Presiden. Kedua asisten itu adalah Dirgayuza Setiawan dan Agung Gumilar Saputra. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Presiden Prabowo Subianto pun resmi melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Sebelumnya, Dony sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri BUMN untuk mengisi posisi kepemimpinan setelah ditinggal Erick Thohir yang ditarik menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) oleh Presiden Prabowo. Dony diketahui merupakan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kala Erick menjabat sebagai Menteri BUMN. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Presiden RI Prabowo Subianto melantik Aminuddin Ma'ruf sebagai Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Sebelumnya, Aminuddin telah dilantik sebagai Wakil Menteri BUMN pada 20 Oktober 2024 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia 73/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu. Anggito dilantik oleh Presiden Prabowo bersama dengan Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank Doddy Zulverdi, dan Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan Dwikoraja Purba. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 10 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) Republik Indonesia (RI) dan satu Wakil Dubes untuk China. Pelantikan ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 112P tahun 2025 tentang pengangkatan Dubes LBBP Republik Indonesia dan Keppres 113P tahun 2025 teNtang penugasan wakil dubes. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Prabowo menyematkan tanda pangkat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Mathius D Fakhiri dan Papua Aryoko Rumaropen. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Sebagai informasi, Provinsi Papua menjadi salah satu daerah yang harus menggelar PSU sesuai dengan putusan MK pada 24 Februari 2025. Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Papua menggelar pemungutan suara ulang atau PSU tanpa keikutsertaan salah satu calon gubernur, Yermias Bisai, karena terbukti tidak jujur dan tidak beritikad baik dalam memenuhi persyaratan pencalonan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)