Sebagai informasi, Provinsi Papua menjadi salah satu daerah yang harus menggelar PSU sesuai dengan putusan MK pada 24 Februari 2025. Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Papua menggelar pemungutan suara ulang atau PSU tanpa keikutsertaan salah satu calon gubernur, Yermias Bisai, karena terbukti tidak jujur dan tidak beritikad baik dalam memenuhi persyaratan pencalonan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)