
Video: UU BUMN, DPR Jamin Peran Danantara & BP BUMN Tak Tumpang Tindih
Jakarta, CNBC Indonesia- Status Kementerian BUMN resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) setelah DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto mengatakan perubahan ke-4 UU BUMN merupakan proses penyempurnaan UU BUMN melalui 12 poin penting termasuk perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi BP BUMN serta pengelolaan 1% saham seri A BUMN oleh BP BUMN.
Perubahan UU BUMN juga mengakomodir berbagai masukan salah satunya larangan Menteri dan Wakil Menteri merangkap Jabatan perusahaan BUMN. Di sisi lain DPR menjamin tidak ada tumpang tindih peran BPI Danantara dengan BP BUMN.
Seperti apa penjelasan DPR terkait perubahan UU BUMN? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Selasa, 07/10/2025)
-
1.
-
2.
-
3.