
Resmi Terbit! RKAB Pertambangan Berlaku Satu Tahun

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Regulasi ini ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 30 September 2025. Adapun, melalui regulasi anyar ini maka penyampaian RKAB kini dilakukan sepenuhnya melalui sistem informasi terintegrasi dan berlaku untuk satu tahun bukan lagi tiga tahun seperti aturan sebelumnya.
Pasal 4 ayat 1 menyebutkan bahwa pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan RKAB tahap kegiatan Eksplorasi atau RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan ketentuan sebagai berikut.
a. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya IUP tahap kegiatan Eksplorasi, IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian termasuk perpanjangannya pada tahun berjalan.
b. paling cepat pada tanggal 1 Oktober dan paling lambat pada tanggal 15 November setiap tahunnya untuk IUP tahap kegiatan Eksplorasi, IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian tahun berikutnya, untuk mendapatkan persetujuan.
Kemudian, Pasal 19 ayat 1 menyebutkan pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan.
Meliputi, pelaksanaan atas RKAB, kualitas air limbah Pertambangan, statistik kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya, statistik penyakit tenaga kerja, rencana dan realisasi penggunaan tenaga kerja dan biaya pelatihan tenaga kerja, pelaksanaan reklamasi, audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sedangkan, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi pelaporan yang berisi:
a. pelaksanaan atas RKAB;
b. kualitas air limbah Pertambangan;
c. konservasi;
d. statistik kecelakaan tambang dan kejadian
berbahaya;
e. statistik penyakit tenaga kerja;
f. rencana dan realisasi penggunaan tenaga kerja dan
biaya pelatihan tenaga kerja;
g. pelaksanaan reklamasi;
h. pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan
pemasangan tanda batas;
i. rencana dan realisasi pengelolaan air tambang, dan
pelaksanaan pemantauan geoteknik;
j. rencana dan realisasi penggunaan peralatan
Pertambangan;
k. audit internal penerapan sistem manajemen
keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara;
l. pelaksanaan ketentuan perlakuan perpajakan
dan/atau penerimaan negara bukan pajak bagi
pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara; dan
m. kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan bagi
pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara
Bagi yang melanggar, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara hingga pencabutan izin. Dalam proses peralihan ini, pemerintah memberi waktu enam bulan untuk penyempurnaan sistem digital RKAB dan pelaporan.
Adapun, RKAB untuk tahun 2025 yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap diakui sebagai dasar pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batubara pada tahun 2025.
Namun, RKAB tahun 2026 dan RKAB untuk tahun 2027 yang telah disetujui oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, wajib untuk disesuaikan kembali dan disampaikan melalui sistem informasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan mulai 1 Oktober 2025, seluruh pengajuan RKAB bagi pemegang izin usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) wajib dilakukan melalui aplikasi MinerbaOne.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan tahap sosialisasi penggunaan aplikasi tersebut. Modul RKAB di MinerbaOne akan diluncurkan segera setelah peraturan menteri tersebut resmi keluar.
"Harapan kami pada tanggal 1 Oktober MinerbaOne ini sudah betul-betul bisa digunakan oleh pelaku usaha dan juga kami di sini untuk submit RKAB tahun 2026," kata Tri dalam Sosialisasi Implementasi Aplikasi MinerbaOne, dikutip Kamis (25/9/2025).
Tri menjelaskan, bagi perusahaan yang sudah mendapatkan persetujuan RKAB, tetap diwajibkan untuk mengajukan kembali RKAB tahun 2026 melalui MinerbaOne.
Adapun, sosialisasi yang berlangsung saat ini difokuskan pada pembuatan akun, pengisian FS, dan Amdal agar saat modul RKAB resmi aktif, prosesnya dapat berjalan lancar.
"Harapan kami pada saat ini kita lakukan sosialisasi dan pengisian atau pembuatan akun terus kemudian pengisian untuk FS dan Amdal mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar," katanya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waktu RKAB Tambang Bakal Digunting Jadi Setahun, Pengusaha Teriak!