Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 73 kontainer berisi sampah elektronik ilegal masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Batu Ampar, Batam pada 22- 27 September 2025 lalu. Kasus ini melanggar pasal 106 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Senin (06/10/2025).