AHY Soroti Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas, Ingatkan Jam Kerja Sopir

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Senin, 06/10/2025 18:15 WIB
Foto: Kementerian Koordinator (Kemenko) Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan melalukan rapat koordinator (rakor) bersama kementerian lainnya membahas masalah truk overdimensi (Over Dimension-Over Loading/ODOL), Jakarta, Senin, 6/10. (CNBC Indonesia/Chandra)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan aturan jam kerja bagi pengemudi angkutan barang sebenarnya sudah ada dan perlu ditegakkan lebih disiplin. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) usai rapat koordinasi tingkat menteri mengenai penanganan truk ODOL (over dimension over loading/ kelebihan muatan dan dimensi) di kantornya, Jakarta, Senin (6/10/2025).

AHY menegaskan, meski isu jam kerja sopir truk kerap disorot karena jam operasional yang panjang hingga memicu kelelahan ekstrem, regulasinya sejatinya telah diatur.

"Yang jelas (soal jam kerja supir angkutan) sudah ada aturannya. Ini juga yang kembali, kadangkala aturan sudah ada, sudah dikaji dengan baik, tapi tidak dijalankan. Akhirnya ya menimbulkan korban insiden dan kecelakaan yang tidak diperlukan," ujar AHY kepada wartawan.


Ia menambahkan, pemerintah memiliki semangat yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi truk yang selama ini bekerja dengan tekanan sosial dan ekonomi berat.

"Jadi kami juga satu semangat untuk meningkatkan kesejahteraan dari para pengemudi. Karena kita tahu banyak sekali yang kondisi ekonomi dan sosialnya sangat-sangat terbatas dan membutuhkan atensi dari kita semua," katanya.

Di sisi lain, dia menambahkan, pemerintah terus membuka ruang komunikasi dengan berbagai asosiasi pengemudi maupun pelaku usaha logistik untuk mencari solusi bersama.

"Kita mendengarkan masukan dan aspirasi dari asosiasi pengemudi, truk atau angkutan logistik ini. Dari waktu ke waktu kami juga mendengar, di Parlemen juga diterima dengan baik, sehingga kolaborasi pemerintah dengan DPR RI ini saya rasa bagus untuk kita kawal bersama. Pada akhirnya kita ingin mereka juga semakin baik kehidupannya," tutur dia.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan, aturan jam kerja sopir angkutan barang maksimal adalah delapan jam per hari. Ia menyebut, perusahaan wajib mengatur sistem kerja bergantian jika trayek tempuh melebihi batas tersebut.

"Jadi gini, sesuai dengan jam kerja, itu adalah maksimum 8 jam. Jadi ketika ada trayek yang jauh melebihi 8 jam, itu kita akan himbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan 2 pilot. Jadi 2 supir," jelas Afriansyah.

Ia pun mencontohkan praktik yang sudah diterapkan di sejumlah perusahaan angkutan penumpang jarak jauh.

"Seperti bus malam itu, bus-bus yang terlalu jauh itu, dia sudah punya 2 supir, sehingga mereka bergantian. Satunya mungkin nyetir malam, paginya selesai, besoknya yang bergantian," ujarnya.

Tim Kecil Percepatan Penanganan Truk ODOL

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan mengatakan, tim kecil percepatan penanganan angkutan/ truk ODOL akan segera dibentuk. Kata dia, keberadaan tim ini untuk merumuskan langkah percepatan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada aspek penegakan hukum dan perlindungan pengemudi.

Juga, lanjut dia, akan menjamin sinergi lintas sektoral agar kebijakan tidak hanya menekan angka pelanggaran tetapi juga bisa meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan keselamatan.

"Pembentukan tim kecil ini juga merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi bersama Pimpinan Kementerian, Pimpinan DPR RI, Kementerian Sekretariat Negara dan Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2025," katanya.

"Yang berikutnya, tim kecil ini juga akan menyiapkan mekanisme evaluasi secara berkala atas efektivitas kebijakan dan penanganan kendaraan lebih dimensi dan muatan di seluruh wilayah. Walaupun, hingga saat ini sebetulnya masing-masing Kementerian/Lembaga secara paralel juga telah melakukan evaluasinya," imbuhnya.

Terkait upaya peningkatan kesejahteraan pengemudi angkutan barang, sambungnya, tim ini akan melakukan peningkatan kualitas SDM Pengemudi dengan penerapan standar kompetensi dan pelaksanaan diklat pengemudi.

"Akan dilakukan juga penetapan jam kerja maksimal pengemudi serta pemberian jaminan sosial, perpanjangan SIM B1/B2 Umum tanda biaya PNBP sebagai bentuk afirmasi, penyediaan perumahan khusus melalui skema subsidi, serta program beasiswa dan akses pendidikan hingga perguruan tinggi bagi anak-anak pengemudi," paparnya.

Dengan terwujudnya kesejahteraan pengemudi, sebutnya, pada akhirnya akan mewujudkan keselamatan berlalu lintas.

Direktur Jenderal Integrasi dan Multimoda Kemenhub Risal Wasal menambahkan, keberadaan kendaraan ODOL adalah efek dari berbagai permasalahan ekonomi dan keselamatan.

"Maka dari itu, permasalahan ini harus diselesaikan dari hulu ke hilir sehingga meningkatnya aspek keselamatan pada sistem angkutan barang," kata Risal.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: AHY Ramal Kota Makin Padat, Dorong Pembangunan Hijau & Inklusif