Warga RI! Buruan Aktivasi Akun Coretax DJP, Ini Caranya
Jakarta, CNBC Indonesia - Setiap wajib pajak di Indonesia wajib memiliki dan mengaktivasi akun Coretax. Hal ini semakin penting karena Coretax tidak hanya sebagai tempat utama untuk memenuhi segala urusan administrasi pajak, tetapi sebagai wadah untuk mendapat berbagai informasi pajak.
Dikutip dari akun instagram @ditjenpajakri, setidaknya ada tiga alasan penting kenapa para wajib pajak harus segera aktivasi akun coretax.
Pertama, ialah membuat para wajib pajak tidak ketinggalan informasi penting perpajakan. Kedua, sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan 2025, dan ketiga sebagai aspek mendukung digitalisasi pajak.
"Jadi penting banget untuk aktivasi sekarang," dikutip dari postingan akun instagram @ditjenpajakri, Senin (6/10/2025).
Untuk aktivasi akun coretax DJP para wajib pajak langkahnya cukup mudah, berikut ini tahapannya sebagaimana termuat dalam Leaflet Aktivasi Akun CoretaxDJP:
1. Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/
2. klik tautan "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
3. Pada layar berikutnya, centang pada pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?".
4. Isikan NPWP pada kolom yang tersedia.
Klik tombol "Cari". Pastikan nama wajib pajak yang muncul sesuai dengan identitas Kawan Pajak
5. isikan e-mail dan Nomor Telepon yang terdaftar pada sistem DJP. Pastikan tombol centang hijau telah muncul
6. Lakukan verifikasi wajah dengan cara klik tombol "Take a Photo" pada kolom "Silakan ambil foto."
7. Ambil photo Wajah. Usahakan gambar terlihat dengan baik dan wajah tidak tertutup asesoris seperti kacamata, masker, dll
8. Setelah mengambil foto, klik "Validasi Foto"
9. Kirim Permohonan Aktivasi Akun
10. Centang Pernyataan Wajib Pajak dengan klik Simpan
(arj/haa)