HUT Ke-80 Tahun, Segini Gaji & Tunjangan TNI dari Tamtama - Perwira

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 06/10/2025 09:00 WIB
Foto: Rangkaian upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 TNI yang berlangsung di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (5/10/2025) selesai. Sejumlah pesawat tempur dari TNI AU langsung beratraksi dan bermanuver di langit Monas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tentara Nasional Indonesia baru saja memperingati Hari Ulang Tahun ke-80. Acara tersebut digelar meriah di Silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (5/10/2025).

Presiden Prabowo Subianto pun bertindak sebagai inspektur upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-80 TNI. Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan sejumlah pesan penting untuk TNI. Prabowo menekankan peran besar TNI yang selalu mengabdi kepada bangsa dan rakyat.


"Di tengah ketidakpastian lingkungan global saat ini, TNI merupakan benteng, benteng NKRI. TNI adalah tulang punggung pertahanan Indonesia yang menjadi menjamin kedaulatan kita," tegas Prabowo dalam pidatonya, kemarin, Minggu (5/10/2025).

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa TNI harus siap melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. TNI harus siap mengorbankan segala-galanya untuk keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia

Dengan tugas sebesar ini, berapa sebenarnya gaji TNI per bulan?

Besaran gaji TNI berdasarkan golongannya:

Golongan I (Tamtama)

  • Prajurit II/Kelasi II: Rp1.775.000-Rp2.741.300
  • Prajurit I/Kelasi I: Rp1.830.500-Rp2.827.000
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.000-Rp2.915.000
  • Kopral II: Rp1.916.800-Rp3.000.000
  • Kopral I: Rp2.007.700-Rp3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp2.070.500-Rp3.197.700

Golongan II (Bintara)

  • Sersan II: Rp2.272.100-Rp3.733.700
  • Sersan I: Rp2.343.000-Rp3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp2.416.400-Rp3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp2.492.000-Rp4.095.200
  • Pembantu Letnan II: Rp2.570.000-Rp4.223.300
  • Pembantu Letnan I: Rp2.650.000-Rp4.335.400

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Letnan II: Rp2.954.200-Rp4.779.300
  • Letnan I: Rp3.046.600-Rp5.096.500
  • Kapten: Rp3.141.900-Rp5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Mayor: Rp3.240.200-Rp5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp3.341.200-Rp5.491.200
  • Kolonel: Rp3.446.000-Rp5.663.000

Golongan V (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.553.800-Rp5.810.100
  • Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.665.000-Rp6.022.800
  • Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.485.800-Rp6.211.200

Lantas, berapa tunjangan TNI?

Tunjangan kinerja TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018, berikut rinciannya:

  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kepala Staf Umum TNI (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau): Rp34.902.000
  • Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU): Rp37.810.500

Sebagai catatan, selain tunjangan kinerja TNI juga mendapatkan tunjangan jabatan struktural, tunjangan umum, tunjangan pangan dan tunjangan suami/istri serta tunjangan anak.

Foto: Tabel Gaji TNI (PP Nomor 6 Tahun 2024). (Dok. DJPB Kemenkeu)
Tabel Gaji TNI (PP Nomor 6 Tahun 2024). (Dok. DJPB Kemenkeu)


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Presiden Prabowo Minta TNI Harus Jadi Teladan Masyarakat