
Ada Aturan Baru TKDN, Bos Krakatau Steel Minta Kawal Pabrik Baja Lama

Jakarta, CNBC Indonesia - Terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) disambut positif oleh pelaku industri baja nasional. Regulasi ini dinilai sebagai langkah dalam menciptakan kepastian berusaha, mendorong penggunaan komponen dalam negeri, serta menarik minat investor asing untuk menanamkan modal di sektor industri strategis seperti baja.
Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Akbar Djohan mengatakan, kebijakan baru ini akan mampu memberikan sinyal positif bagi dunia usaha di tengah ketidakpastian global. Menurutnya, kepastian hukum dan kemudahan berusaha merupakan faktor krusial dalam menarik investasi jangka panjang.
Namun demikian, ia menegaskan, semangat utama dari regulasi ini harus tetap mengedepankan perlindungan terhadap industri lokal. Akbar menekankan pentingnya prinsip keadilan dan kesetaraan, terutama bagi perusahaan yang telah lebih dulu berinvestasi dan berkontribusi di dalam negeri.
"Namun tentu semangatnya adalah bagaimana tetap memberikan daya saing, dan juga memberikan perlindungan kepada pelaku industri dalam negeri, beserta produk industrinya. Sehingga perlu rasanya kita juga memberikan pengawalan dalam hal adanya prinsip keadilan dan kesetaraan antara pengusaha ataupun pelaku industri yang sudah eksis di dalam negeri. Begitu sah," jelasnya.
Akbar juga menyoroti pentingnya penerapan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang tepat sasaran. Menurutnya, insentif seperti tax holiday dan kemudahan administrasi memang dapat menarik investor, namun harus dipastikan bahwa mereka benar-benar memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Salah satunya dengan menyerap tenaga kerja lokal serta mendorong aktivitas penelitian dan pengembangan (R&D) di dalam negeri.
"Banyak insentif, banyak sweetener, tax holiday sudah diberikan. Namun memang istilah TKDN ini harusnya memang tepat sasaran. Bagaimana investor asing dengan membangun fasilitas, membangun pabrik di dalam negeri, tentu akan menggunakan tenaga kerja lokal, apalagi dengan memberikan peluang untuk melakukan R&D, Research and Development tentu mendapatkan bobot tersendiri. Kalau nggak salah sekitar 25 persen daripada persyaratan TKDN," terangnya.
Meski menyambut baik upaya pemerintah dalam menarik investasi baru, Akbar mengingatkan bahwa perhatian juga perlu diberikan kepada industri eksisting. Menurutnya, pelaku industri dalam negeri yang sudah lebih dulu beroperasi dan menghadapi tantangan global membutuhkan dukungan ekstra agar tetap bertahan dan berkembang.
"Namun jangan lupa karena situasi kembali lagi situasi global yang tidak baik-baik saja, insentif ataupun sweetener pemerintah ada baiknya juga balance, memberikan itu kepada industri yang existing sebelumnya. Ini jauh lebih penting," kata Johan.
![]() Direktur Utama dan Direktur Komersial PT Krakatau Steel, Muhamad Akbar. (Dok. Krakatau Steel) |
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Dampak Tarif AS, Produsen Baja Nasional Ubah Strategi Produksi
