Buka 15 Oktober! Siapa Saja yang Boleh Ikut Magang Digaji Pemerintah?

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
03 October 2025 08:35
Sejumlah pencari kerja memadati stan-stan lowongan magang di ajang Jakarta Job Fest 2025 yang digelar di Gedung Pertemuan Pertamina, Jakarta, Selasa (30/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah pencari kerja memadati stan-stan lowongan magang di ajang Jakarta Job Fest 2025 yang digelar di Gedung Pertemuan Pertamina, Jakarta, Selasa (30/9/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan membuka pendaftaran program magang berbayar bagi lulusan perguruan tinggi pada 15 Oktober 2025. Peserta magang akan diberikan gaji sebesar Rp3,3 juta.

"Jadi yang program dari Magang sudah siap dan kali ini perusahaan-perusahaan masuk di dalam sistem siap kerja dan sistem ini akan dibuka untuk pendaftar pada tanggal 15 Oktober," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Pusat BPI Danantara, dikutip Jumat (3/10/2025).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 soal Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagaman Lulusan Perguruan Tinggi. Aturan ini diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Selasa (30/9/2025) dan langsung berlaku.

Ada sejumlah hal yang diatur dalam aturan tersebut. Yang pertama program ini dapat diikuti lulusan perguruan tinggi. Sedangkan program pemagangan dilakukan di perusahaan yang memenuhi persyaratan.

"Bantuan Pemerintah Program Pemagangan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, pengalaman kerja, dan kesempatan kerja bagi lulusan Perguruan Tinggi,"

Sementara itu, lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program magang ini dilaksanakan selama 6 bulan dan diberikan bantuan sebanyak 1 kali. Adapun syarat lulusan perguruan tinggi yang dapat mengikuti program ini adalah:

  • WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Lulusan program pendidikan diploma atau sarjana paling lama 1 tahun pada saat mendaftar program pemagangan
  • Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi

Sementara itu, calon peserta magang juga harus melakukan pendaftaran melalui website SIAPkerja. Setelah pendaftaran, dilakukan validasi oleh tim pelaksana. Saat melakukan pendaftaran di SIAPkerja, pelamar harus mengisi kelengkapan data usulan program pemagangan.

"Calon Peserta Pemagangan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi dapat mengikuti proses rekrutmen yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemagangan," tulis Pasal 4 Ayat 4.

Sedangkan penyelenggaran pemagangan yaitu perusahaan akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan harus melakukan proses rekrutmen calon peserta pemagangan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi.

"Proses rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui asesmen oleh Penyelenggara Pemagangan," sebutnya.

Sementara itu, program pemagangan diselenggarakan berdasarkan perjanjian pemagangan yang merupakan perjanjian antara penyelenggara pemagangan dan peserta pemagangan.

Sedangkan penyelenggara pemagangan wajib menyediakan mentor dan perjanjian pemagangan yang didalamnya berisi ketentuan hari kerja. Lalu peserta pemagangan juga didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan serta harus ada evaluasi setiap bulannya.

Adapun program jaminan sosial ketenagakerjaan yang didapat peserta adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Iuran ini menjadi beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Negara Tanggung Gaji 20.000 Anak Magang, Begini Rencana Menaker

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular