Video

Video: UU BUMN Resmi Larang Menteri & Wamen Rangkap Jabatan Komisaris

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
Kamis, 02/10/2025 18:45 WIB
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang. Dalam aturan ini Menteri dan Wakil Menteri (Wamen) dilarang rangkap jabatan di struktur BUMN, termasuk sebagai komisaris.

Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Kamis (02/10/2025).


Related Videos
Popular Videos