01:13
Jakarta, CNBC Indonesia - DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang. Dalam aturan ini Menteri dan Wakil Menteri (Wamen) dilarang rangkap jabatan di struktur BUMN, termasuk sebagai komisaris.
Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Kamis (02/10/2025).