Pemerintah Siapkan Skema Baru Ubah Sampah Jadi Listrik di 12 Kota RI

pgr, CNBC Indonesia
02 October 2025 15:45
Foto udara gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (5/11/2021).  Lokasi ini merupakan tempat pemilahan sampah organik dan anorganik, di komplek TPA terbesar di Nusa Tenggara Barat NTB. Dari sini, proses pengolahan sampah menjadi pelet RDF (Refuse Derived Fuel) dibuat, yang merupakan pengganti bahan bakar batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeranjang, Lombok Barat. Sampah diproses di mesin pencacah ukuran 5-8 mm untuk berikutnya dimasukkan ke mesin pengepresan menjadi pelet RDF. Pelet akan dikeringkan di bawah sinar matahari sebelum dikirim ke PLTU Jeranjang. Di pembangkit listrik itu pelet dibakar melalui sistem co-firing.
Setiap hari, sekitar 300 ton sampah dari Kota Mataram dan Lombok Barat diantar ke TPA ini. Namun, menurut jumlah yang diolah menjadi pellet baru 100 hingga 200 kilogram. 
Kementerian PUPR memfasilitasi lahan seluas 40 are (4 ribu meter persegi) di sekitar TPA. Di bangunan tersebut, semua fasilitas yang dibutuhkan untuk pengolahan sampah menjadi pellet disediakan. 
Penelitian masih dilakukan agar sampah non-organik bisa lebih banyak diolah. Saat ini, komposisi pelet terdiri 95 persen sampah organik dan 5 persen anorganik. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong pemanfaatan sampah menjadi energi listrik dalam hal ini Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, Pemerintah telah memprioritaskan PSEL di 12 kota di Indonesia.

Sepanjang tahun 2024, timbunan sampah secara nasional mencapai 33,8 juta ton. 59,9% atau 20,2 juta ton merupakan sampah terkelola, sementara sisanya sebanyak 13,6 juta ton atau 40,1% adalah sampah yang tidak terkelola yang dapat mencemari lingkungan.

Untuk mengatasi masalah sampah ini, Pemerintah menyiapkan program PSEL yang akan segera dibangun di 33 kota di Indonesia. Tidak hanya menghasilkan listrik hijau, program ini juga akan membuka ribuan lapangan kerja hijau bagi masyarakat dan memberikan efek berganda bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Untuk mendorong ini, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) masuk ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034. Melalui dokumen tersebut Pemerintah menetapkan target kapasitas terpasang dari PLTSa sebesar 452,7 Megawatt (MW), dengan kebutuhan investasi mencapai USD2,72 miliar.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mengatakan inisiasi PSEL ini sudah dilakukan sejak 10 tahun terakhir. Melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, Pemerintah telah memprioritaskan PSEL di 12 kota di Indonesia. Saat ini Surabaya dan Surakarta telah berhasil menyediakan listrik dari energi sampah.

"Kita mengharapkan dengan kita lakukan evaluasi, penyempurnaan terhadap implementasi dan regulasinya, kita harapkan seluruh kota yang menghasilkan sampah di atas 1.000 ton per hari, dan juga untuk daerah yang jumlah sampahnya kurang dari 1.000 ton per hari ini bisa kita lakukan kerja sama antar daerah, sehingga seluruh sampah yang ada di kabupaten/kota dapat dilakukan pengolahan," ujar Yuliot.

Untuk mengakselerasi program ini, Pemerintah melalu Danantara Indonesia akan memilah daerah yang menjadi prioritas pembangunan PSEL yang dilaksanakan oleh Danantara, serta daerah lain yang dapat didanai melalui kerja sama dengan investor potensial, maupun investasi murni.

"Bersama-sama kita mendorong pengolahan sampah menjadi energi sebagai solusi inovatif untuk mengatasi krisis sampah dan menunjukkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi generasi ke depan," ujar Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani.

Langkah akselerasi juga dibarengi dengan perbaikan prosedur pengolahan sampah yang mewajibkan Pemerintah Daerah berperan dalam pengumpulan dan pengangkutan sampah, serta penyediaan sampah untuk kebutuhan pengolahan. Apabila Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dapat memenuhi mandatori kebutuhan sampah untuk PSEL, maka dapat bekerja sama dengan Kabupaten/Kota lain di sekitarnya melalui koordinasi Pemerintah Provinsi.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KLH: 60% Sampah RI Belum Terkelola, 12 Juta Ton Berakhir ke Laut

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular