
Video: Efek Kementerian BUMN Ganti Jadi BP BUMN Setelah Ada Danantara
Jakarta, CNBC Indonesia- Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pemerintah bersama DPR RI menyepakati rencana perubahan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN)
Perubahan status Kementerian BUMN ini sepertinya sejalan dengan terus berkurangnya peran dan fungsi Kementerian BUMN seiring dengan dibentuknya BPI Danantara yang mengelola operasional perusahaan BUMN.
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron menjelaskan bahwa perubahan UU BUMN ini disebabkan sejumlah hal yakni terkait Keputusan MK terkait pelarangan Wakil Menteri menjabat Komisaris & direksi BUMN Yang termuat dalam UU BUMN sehingga membutuhkan perubahan.
Aturan ini juga terkait rencana penghapusan aturan terkait pemeriksaan keuangan negara terhadap pegawai dan pejabat BUMN. selain itu kebijakan ini juga untuk menyetarakan peran BUMN dan Danantara.
Kebijakan ini akan mengubah tugas BPI Danantara menjadi operator dan mengelola 99% saham seri B sementara BP BUMN sebagai regulator dan mengelola 1% saham seri A.
Lalu seperti apa pertimbangan perubahan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Rabu, 01/10/2025)