
Video: BUMN Punya 1.046 Perusahaan Tapi Banyak Rugi, DPR Komentar Ini
Jakarta, CNBC Indonesia- Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) tidak akan menurunkan status BP BUMN.
Nantinya Kebijakan ini akan mengubah tugas BPI Danantara menjadi operator dan mengelola 99% saham seri B sementara BP BUMN sebagai regulator dan mengelola 1% saham seri A.
Herman Khaeron aturan ini menjadi transformasi yang mendorong transparansi dan akuntabilitas BUMN untuk meningkatkan kinerja BUMN. Saat ini terdapat 1.046 BUMN dan Anak Cucu BUMN dengan aset lebih dari Rp 16.500 Triliun namun kinerjanya jauh dari baik karena dividen maksimal Rp 95 Triliun yang disumbang hanya dari 15 BUMN.
Seperti apa upaya perbaikan tata kelola BUMN? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Rabu, 01/10/2025)