MK Batalkan Tapera, Dasco dan Menaker Bilang Begini
Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). MK mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). MK menyatakan UU Tapera harus diubah karena bertentangan dengan UUD 1945.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pihaknya tengah memantau secara serius perkembangan terbaru ini.
"Kami monitor beberapa putusan MK yang juga baru selesai diputuskan, termasuk Tapera," kata Dasco kepada media usai rapat dengan serikat buruh di DPR, Selasa (30/9/2025).
Dasco mengklaim DPR tidak akan tinggal diam. Ia menyebut pihaknya akan menyiapkan kajian menyeluruh mengenai implikasi dari putusan tersebut.
"Kami minta badan keahlian DPR untuk membuat kajiannya yang nanti akan dikoordinasikan dengan Baleg DPR dan komisi teknis terkait," sebut Dasco.
Kajian ini akan menjadi dasar bagi DPR dalam menentukan sikap resmi terhadap pelaksanaan program Tapera ke depan. "Untuk menyikapi apa yang kemudian harus diperbuat pada putusan MK tersebut," ujar Dasco.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum memberikan pernyataan terkait langkah lanjutan pemerintah usai putusan MK tersebut.
"Kalau itu saya belum bisa komentar dulu deh," sebut Yassierli singkat ketika ditemui usai rapat kerja di DPR.
Program Tapera sebelumnya menuai kontroversi setelah pemerintah menyampaikan rencana mulai melakukan pemotongan iuran dari gaji pekerja mulai 2027. Banyak pihak menilai program ini memberatkan, terutama bagi pekerja dengan penghasilan pas-pasan.
Bahkan, sejumlah kalangan buruh menggugat UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan pelaksanaan program tidak memperhatikan asas keadilan sosial.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertentangan dengan UUD 1945 dan harus diubah. MK memberi batas waktu paling lama dua tahun untuk melakukan penataan ulang UU Tapera.
"Menyatakan UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran NRI tahun 2016 No 55 tambahan lembaran negara NRI No 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan," ujar Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
(hoi/hoi)