"Tangis" Buruh di Depan Dasco, Sebut Banyak Pekerja Tak Jelas Nasibnya

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Selasa, 30/09/2025 14:27 WIB
Foto: Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruangan Komisi VI, DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perwakilan sejumlah serikat buruh dari berbagai konfederasi hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di ruangan Komisi VI, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Dalam forum tersebut, perwakilan pekerja itu menyampaikan berbagai isu baru yang dinilai mendesak untuk masuk dalam pembahasan legislasi ketenagakerjaan.

Juru Bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Salahudin menyampaikan, selama ini banyak kelompok pekerja yang belum mendapat perlindungan hukum meskipun secara praktik memiliki hubungan kerja yang jelas.

"Pokok-pokok pikiran materi ada 17 isu baru yang kami tuangkan. Di antaranya kelompok pekerja buruh yang selama ini belum mendapat perlindungan dan hak karena dianggap bukan pekerja, padahal sebenarnya tergolong pekerja karena ada pemberi kerja," kata Said.


Salah satu poin kritis yang dibawa dalam pertemuan tersebut adalah pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Disebutkan, menyebut banyak laporan dari wilayah timur Indonesia mengenai praktik perekrutan TKA untuk posisi personalia dan operasional, yang menurut mereka melanggar putusan Mahkamah Konstitusi.

"TKA banyak laporan kami di wilayah Timur meminta ini diperhatikan. Nggak boleh ada TKA personalia (HRD) dipekerjakan. Putusan MK hanya direksi atau komisaris yang boleh menggunakan tenaga kerja asing, terlepas dari penggunaan TKA yang masih direkrut untuk jabatan dilarang masih ada sampai sekarang," kata Said.

Selain itu, isu perlindungan bagi pekerja digital menjadi sorotan karena semakin banyak individu yang menggantungkan hidupnya dari platform daring, namun tidak memiliki kejelasan status hukum sebagai pekerja. Hal ini berdampak pada absennya perlindungan sosial seperti jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, dan pensiun.

"Di antara yang kami minta yakni pekerja digital platform, diantaranya kurir online, content creator, ojol dan sebagainya. Termasuk Kami minta perlindungan pekerja medis, kesehatan yang belum dapat perlindungan dari UU manapun," ujar Said.

Pekerja di sektor kesehatan dan pendidikan tinggi juga dinilai belum memiliki payung hukum yang kuat, meskipun tingkat kerentanannya tinggi. Buruh juga menyoroti awak kapal yang bekerja 24 jam di laut dengan kondisi kerja ekstrem dan tanpa akses perlindungan yang layak.

"Pekerja pendidikan di level kampus sekarang mulai tumbuh serikat pekerja kampus mereka kurang dapat perlindungan. Ada juga awak kapal hidup mati di kapal selama 24 jam," ujar Said.

Menanggapi paparan KSPI itu, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR akan menindaklanjuti isu-isu yang disampaikan serikat pekerja.

"Pertemuan hari ini merupakan respon dari kami DPR RI atas surat permohonan audiensi dari KSP PB terkait RUU Ketenagakerjaan," kata Dasco.

Apalagi RUU ketenagakerjaan baru yang dibawa buruh memuat ratusan halaman.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Kumpulkan Tokoh Agama, Perwakilan Buruh - Ketua Partai