Buruh Batalkan Aksi Demo Hari Ini ke DPR, Terungkap Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh membatalkan agenda aksi unjuk rasa di depan gedung DPR pada hari ini. Pasalnya pimpinan DPR RI akan menerima langsung Perwakilan Dari Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja.
"Aksi hari ini kami batalkan karena pimpinan DPR mau menerima koalisi serikat pekerja partai buruh kami akan datang bersama partai buruh bersama 64 koalisi serikat pekerja dan 9 koalisi pemasyarakatan," kata Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli di depan Gedung DPR RI, Selasa (30/9/2025).
Adapun Koalisi Serikat Pekerja (KSP-PB) terdiri dari 73 elemen gerakan buruh yang berasal dari Partai Buruh, 4 konfederasi serikat buruh terbesar, dan 9 organisasi kerakyatan (Serikat Petani, Komunitas Ojol, JALA PRT, jaringan miskin kota, buruh migran, aliansi nelayan, tenaga honorer, dan lainnya).
Sedangkan 59 federasi serikat pekerja di tingkat nasional dari berbagai sektor industri (seperti sektor industri otomotif, elektronik, logam dasar, kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, farmasi, industri semen, percetakan, perkebunan, transportasi, awak kapal, buruh pelabuhan, air minum mineral, tenaga medis, guru, dosen, pekerja kampus, pekerja digital platform, konten kreator, dan lainnya).
"Kami akan menyerahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan versi Partai Buruh dan buruh Indonesia yang dibuat oleh tim KSP-PB," kata Ferri.
Adapun draft RUU ini terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian pertama berisikan prinsip-prinsip yang wajib dirumuskan dalam proses pembuatan RUU Ketenagakerjaan, baik secara formil maupun materiil.
Lalu Bagian kedua berisikan pokok-pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan versi buruh indonesia yang dibuat oleh tim SP-PB yang berisikan untuk memberikan perlindungan kepada semua kalangan buruh Indonesia di berbagai sektor lapangan kerja, yaitu buruh manufaktur, buruh digital platform, buruh tenaga medis, buruh awak kapal, buruh tenaga pendidikan dan kampus, buruh BUMN, buruh tenaga honorer, buruh awak media dan jurnalis, buruh PRT, buruh migran, buruh gigs workers, dan sebagainya.
Serta bagian ketiga berisi draft sandingan norma hukum/pasal-pasal RUU Ketenagakerjaan versi buruh Indonesia yang dibuat oleh Tim KSP PB.
(fys/wur)