Wamenperin Sebut Produsen Rokok Tak Nikmati Kenaikan Harga, kok bisa?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
30 September 2025 13:40
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza saat ditemui usai rapat. (CNBC Indonesia/Martyasri Rizky)
Foto: Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza saat ditemui usai rapat. (CNBC Indonesia/Martyasri Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pendapatan negara dari industri hasil tembakau (IHT) tahun 2024 nilainya mencapai Rp216 triliun yang masuk ke kas negara melalui cukai. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, ketika pendapatan negara dari rokok besar, perusahaan rokok hanya mendapat sebagian kecil dari nilai penjualan yang ada.

"Hari ini untuk cukai saja 57% belum lagi PPN dan Pajak Daerah. Kalau ditotal cukai plus pajak totalnya 87% dari harga rokok, jadi yang dinikmati perusahaan hanya 20% nya saja," kata Faisol dikutip Selasa (30/9/2025).

Selain itu, nilai cukai yang masuk ke negara juga selalu naik dari tahun ke tahun. Alhasil harganya semakin namun pendapatan yang diraup pabrikan justru tidak bertambah signifikan.

"Karena sejak 2020 sampai 2024 selalu mengalami kenaikan berturut-turut sebesar 23%, 12,5%, 12%, 10%, dan 10%," ujar Faisol.

Karenanya, dia menyambut positif keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam melindungi industri hasil tembakau yang tengah menghadapi tekanan.

"Tadi saya sudah singgung bahwa Menteri Keuangan dengan cukup menggembirakan menyatakan bahwa untuk cukai (rokok) tidak akan dinaikkan," kata Faisol.

Keputusan tersebut mencerminkan keberpihakan negara terhadap keberlangsungan sektor industri yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

"Itu salah satu upaya pemerintah untuk melakukan relaksasi terhadap industri yang sedang tertekan. Sekarang ini karena kondisi bermacam-macam. Sehingga cukai (rokok) yang tidak naik itu bentuk dari keberpihakan pemerintah untuk melakukan perlindungan terhadap industri," ujarnya.

Ia menyoroti kebijakan kenaikan tarif cukai yang agresif dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi tantangan besar bagi industri tembakau.

"Kenaikan tarif cukai yang terus-menerus berdampak negatif terhadap perkembangan industri hasil tembakau yang memiliki kontribusi besar pada perekonomian negara tentu menjadi catatan tersendiri," tegasnya.

Dukungan terhadap kebijakan Menkeu juga datang dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh keputusan Purbaya terkait CHT.

"Cukai tembakau saya mendukung Menteri Keuangan full," kata Agus kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

Purbaya sendiri menegaskan, tarif CHT tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

"Jadi tahun 2026, tarif cukainya tidak kita naikkan," terang Purbaya.

Kata dia, fokus pemerintah saat ini adalah pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara. Penertiban produk tanpa cukai sah dinilai lebih mendesak dibandingkan wacana kenaikan tarif.

"Ini kan kita sedang mencoba membersihkan pasar dari barang-barang ilegal. Dari produk-produk yang nggak bayar pajak," tegasnya.

Keputusan ini disambut positif oleh pelaku industri yang selama ini telah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah untuk melindungi sektor dan tenaga kerja dari tekanan regulasi, khususnya kebijakan kenaikan cukai.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Perlu Evaluasi Tarif Cukai, Seimbangkan Ekonomi & Kesehatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular