
Video: DPR Bantah Revisi UU P2SK Ganggu Independensi Bank Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia- Revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mendapat perhatian publik karena terdapat pembaruan bagi Bank Indonesia.
Dalam Pasal 7 draf RUU P2SK yang beredar disebutkan Bank Indonesia bertujuan mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam 48 draf RUU P2SKjuga disebutkan bahwa anggota dewan gubernur BI kini dapat diberhentikan atas dasar hasil evaluasi DPR dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap Dewan Gubernur, dimana Ketentuan ini tak termuat dalam ketentuan sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal membantah bahwa Revisi UU P2SK untuk mengintervensi atau mengganggu independensi Bank Indonesia. Hanya saja DPR mengingatkan kebijakan BI harus dipastikan untuk mendorong perekonomian.
Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Selasa, 30/09/2025)