
Pengumuman! Kantor Purbaya Lelang Alat Pijat, Balon Sampai Sapi

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melelang sejumlah barang. Ada beberapa barang unik mulai dari alat pijat hingga seekor sapi.
Melansir akun Instagram @ditjenkn, barang lelang antara lain satu set alat pijat dengan nilai limit Rp 28.008.000 yang diselenggarakan oleh KPKNL Medan dengan uang jaminan lelang Rp 14.000.000 dengan batas penerimaan uang jaminan 2 Oktober 2025. Adapun untuk batas akhir penawaran pada 3 Oktober 2025 pukul 14.30 WIB.
Ada juga akan melelang satu paket barang milik negara (BMN) berupa dua ekor sapi potong dalam kondisi rusak berat yakni gangguan reproduksi dengan nilai limit Rp 32.725.000. Untuk dua ekor sapi, uang jaminan lelang sebesar Rp 15.000.000 dengan batas penerimaan uang 1 Oktober 2025. Nantinya, batas akhir penawaran pada 2 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB. Lelang ini akan diselenggarakan oleh KPKNL Banjarmasin.
Barang unik lainnya adalah satu paket balon plastik dan inflatable boat dengan nilai limit Rp 7.140.000 yang diselenggarakan oleh KPKNL Jakarta II dengan batas akhir penawaran 7 OKtober 2025 14.30 WIB. Adapun untuk uang jaminan lelang sebesar Rp 3.500.000 dengan batas penerimaan uang 6 Oktober 2025.
Selain itu, terdapat satu paket peralatan pemadam kebakaran yang dilelang dengan nilai limit Rp 27.683.000. Batas akhir penawaran pada 2 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB yang diselenggarakan oleh KPKNL Pontianak.
Untuk barang lelang tersebut, uang jaminan lelang sebesar Rp 12.750.000 dengan batas penerimaan uang 1 Oktober 2025.
"Berikut beberapa benda-benda unik yang akan dilelang oleh DJKN melalui KPKNL Medan, KPKNL Banjarmasin, KPKNL Jakarta II, dan KPKNL Pontianak," tulis akun Instagram @ditjenkn dikutip Selasa (30/9/2025).
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang untuk barang-barang itu, berikut ini caranya:
1. Daftar akun e-Auction di https://lelang.go.id/register dengan melengkapi data diri email. Setelah akun berhasil diaktivasi lewat email, masuk atau sign in dan lengkapi nomor KTP, NPWP, serta rekening bank.
2. Pilih objek lelang yang ingin dibeli dengan teliti. Lalu tentukan ikut lelang sebagai perorangan atau wakil dari badan hukum.
3. Setor uang jaminan lelang yang disyaratkan secara sekaligus, atau tidak dapat dicicil, sebelum batas waktu penerimaan.
4. Ajukan harga penawaran pada batas waktu yang ditetapkan. Peserta lelang dengan penawaran tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang lelang.
5. Setelah menang saat penawaran, bayarlah uang pelunasannya, lengkapi berkasnya, barulah barangnya akan diperoleh.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Berjalan 3 Bulan, Laporan Kemenkeu Sebut MBG Telan Rp 3 T
