Satgas Pangan Polri Temukan 6 Merek di Balik Kebocoran Gula Rafinasi
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali menyoroti praktik rembesan gula kristal rafinasi (GKR) ke pasar konsumsi. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan hasil investigasi Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, di mana pada tahun 2025 ini Satgas Pangan Polri telah menemukan setidaknya enam merek gula bermasalah dari total 30 merek yang diuji di laboratorium.
"Satgas Pangan Polri pada tahun 2025.. hasil investigasi menyeluruh dari hulu ke hilir ditemukan adanya 6 merek dari 30 merek gula yang dilakukan sampling dan uji di laboratorium, dari komposisi terbukti berbahan baku gula kristal rafinasi," ujar Budi Santoso dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Menurut Budi, temuan ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan GKR yang seharusnya hanya untuk industri makanan dan minuman.
"Hasil ini telah dilakukan pemeriksaan ke seluruh perusahaan importir gula dan masih dalam tahap penyelidikan, dalam rangka antisipasi rembesan gula rafinasi," katanya.
Untuk itu, ia menekankan perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola gula nasional, mulai dari mekanisme pemberian alokasi impor, izin edar, hingga ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) gula.
"Satgas pangan terus melakukan pengawasan dan monitoring bersama dengan kementerian atau lembaga terkait untuk mengawasi distribusi dan penyebaran GKR di masyarakat," tegasnya.
Revisi Permendag Terkait GKR
Sejalan dengan temuan itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan langkah tambahan melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait tata niaga gula. Salah satu klausul baru yang akan ditambahkan ialah larangan pencampuran GKR dengan bahan kimia tertentu untuk menghasilkan gula kristal putih (GKP).
"Di lapangan itu ditemukan adanya gulavit, artinya GKR dicampur dengan bahan kimia," ungkap Budi.
Revisi aturan ini akan dimasukkan dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2022, yang sebelumnya telah merevisi Permendag Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Larangan tersebut, kata Budi, didasarkan pada temuan Satgas Pangan mengenai praktik penggunaan GKR untuk memproduksi GKP. "Seolah-olah melalui proses industri," tambahnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa langkah ini tidak akan diambil sepihak. Kemendag tetap akan melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai instansi pembina sektor industri gula dalam pembahasan revisi aturan.
(dce)