Direktur Utama Bulog Usul 4 Skema Kebijakan Baru Gula, Ini Alasannya

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Senin, 29/09/2025 17:57 WIB
Foto: Mendag Budi Santoso dan jajarannya dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktur Utaa RNI, PTPN III, dan Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhanidengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (29/9/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari RIzky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perum Bulog mengusulkan skema kebijakan baru untuk tata kelola gula nasional. Usulan ini disampaikan Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjamin harga yang adil bagi petani, stabilitas harga di tingkat konsumen, sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.

"Perum Bulog mengusulkan sebuah skema kebijakan yang terstruktur melalui ketentuan cadangan gula pemerintah," ujar Rizal dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Ia menjelaskan, pasokan gula yang dikelola Bulog berasal dari dua sumber, yakni tebu petani yang diolah di pabrik gula sesuai harga pembelian pemerintah (HPP), serta dari importir yang mendatangkan gula mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih (GKP) dan gula rafinasi.


"Pengelolaan oleh Bulog atas penugasan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), yang intinya Bulog adalah sebagai operator, sedangkan regulatornya adalah Bapanas. Bulog hanya mengelola seluruh pasokan gula GKP atau gula kristal putih dan gula rafinasi sebagai cadangan gula pemerintah," jelasnya.

Rizal memberikan empat poin utama dalam skema kebijakan yang diusulkan Bulog. Pertama, penetapan harga pokok penjualan (HPP) tebu petani yang adil.

"Perlu menetapkan HPP tebu yang adil untuk menjamin harga di tingkat petani sesuai dengan biaya usaha tani yang nyata," kata dia.

Kedua, penetapan harga keluar gudang Bulog. "Bulog, industri gula, dan importir perlu melakukan perhitungan bersama untuk menetapkan harga pokok penjualan keluar gudang Bulog secara transparan dan akuntabel," ujarnya.

Ketiga, adanya kebijakan harga eceran tertinggi atau HET untuk gula kristal putih di tingkat konsumen dan HET gula rafinasi di tingkat produsen atau industri. Saat ini yang berlaku adalah harga acuan pembelian oleh produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen, ditetapkan dalam 
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Bawang Putih, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Gula Konsumsi, dan Daging Sapi/Kerbau.

"Untuk menjaga keterjangkauan harga di hilir," tutur Rizal.

Keempat, Rizal juga mengusulkan adanya kebijakan operasional yang jelas. Yakni, Bapanas menugaskan Bulog dalam menyelenggarakan Cadangan Gula Pemerintah (CGP) yang berasal dari gula dalam negeri dan gula impor.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Lagi! Gula Rafinasi Rembes Ke Pasar, Rugikan Petani