Jual Beli Emas & Perak dari Penambang Domestik Ternyata Kena PPN 13%
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) tantangan yang cukup besar dalam pembelian emas dari penambang dalam negeri. Pasalnya, selain menawarkan emasnya, mereka juga meminta agar perak yang dihasilkan turut dibeli.
Direktur Utama Antam Achmad Ardianto menjelaskan perusahaan tambang yang menjual emasnya ke Antam biasanya mereka juga meminta agar peraknya juga dibeli oleh Antam. Hal ini lantaran, sulit bagi mereka untuk menjual peraknya saja apabila emasnya sudah diambil Antam.
"Dengan bundling ini ada pajak juga Pak yang muncul di situ PPN 13% yang itu berat bagi mereka dan bagi Antam juga tentunya," katanya dalam RDP bersama Komisi VI DPR RI, Senin (29/9/2025).
Lebih lanjut, Achmad mengatakan regulasi yang berlaku saat ini memberi fleksibilitas kepada penambang untuk menjual ke pasar domestik maupun ekspor. Akibatnya, Antam harus melakukan tawar-menawar dengan para penambang.
Oleh karena itu, ia menilai tidak ada kepastian pasokan di dalam negeri, ditambah lagi perusahaan tambang di Indonesia juga tidak memiliki kewajiban untuk menjual emasnya kepada Antam.
"Dan B2B-nya tidak selalu menguntungkan bagi perusahaan tersebut untuk menjual kepada Antam emasnya saja maka Antam masuk ke porsi ketiga Pak. Jadi buyback, kemudian local sourcing, kemudian yang ketiga adalah membeli sourcing emas dari luar negeri. Impor emas Pak," tambahnya.
(pgr/pgr)