Terima Duit Suap Rp 626 M, Eks Mentan Dihukum Mati di Sini
Jakarta, CNBC Indonesia- Mantan (eks) menteri pertanian (mentan) China dijatuhi hukuman mati Minggu atas tuduhan korupsi, dengan penangguhan hukuman dua tahun. Tang Renjian terbukti bersalah menerima suap berupa uang tunai dan properti dengan total lebih dari 268 juta yuan (sekitar Rp 626 miliar) antara tahun 2007 dan 2024.
Hal ini terungkap dari pernyataan Pengadilan Rakyat Changchun di provinsi Jilin timur laut, sebagaimana dimuat AFP, Senin (29/9/2025). Pengadilan memutuskan bahwa suap tersebut menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi kepentingan negara dan rakyat, sehingga layak dijatuhi hukuman mati dan menambahkan bahwa Tang telah mengakui kejahatannya dan menyatakan penyesalannya.
Hukuman terhadap Tang merupakan yang terbaru dalam kampanye antikorupsi besar-besaran Presiden Xi Jinping, yang telah menjatuhkan beberapa tokoh penting. Para pendukung gerakan antikorupsi Xi mengatakan kampanye tersebut mempromosikan pemerintahan yang bersih meski para kritikus berpendapat bahwa hal itu memberi presiden wewenang untuk membersihkan rival politiknya.
Sebelumnya, Tang menjabat sebagai gubernur provinsi Gansu di barat laut, serta wakil ketua wilayah otonomi selatan Guangxi. Kejatuhannya terjadi setelah investigasi korupsi terhadap mantan menteri pertahanan (menhan) Li Shangfu dan Wei Fenghe.
Li dicopot dari jabatannya hanya tujuh bulan setelah menjabat, dan kemudian dikeluarkan dari Partai Komunis China karena berbagai pelanggaran termasuk dugaan penyuapan. Mantan menhan Dong Jun, juga dilaporkan sedang diselidiki atas tuduhan korupsi.
(sef/sef)