Bahlil Sebut Izin Tambang Freeport Harus Diperpanjang, Ini Alasannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan, pemerintah akan memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) pasca 2041.
Tapi syaratnya, pemerintah bisa menambah saham di perusahaan tambang tembaga dan emas itu di atas 10%. Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia memiliki saham 51% di Freeport Indonesia.
Bahlil menyampaikan, sudah melakukan pertemuan dengan pihak Freeport McMoRan dan juga Presiden Direktur PTFI Tony Wenas berkenaan dengan perpanjangan IUPK dan juga penambahan saham di atas 10% tersebut.
"Saya empat hari lalu melakukan rapat dengan Freeport McMoRan, dengan Presiden Freeport Indonesia, Pak Tony, untuk melanjutkan apa yang menjadi arahan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) terkait dengan mempelajari, mendiskusikan, dan memperjelas terhadap proses perpanjangan Freeport yang selesainya 2041, kita harus perpanjang lebih dari itu," terang Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (26/9/2025).
Alasan perpanjangan, kata Bahlil, karena underground mining atau tambang bawah tanah berbeda dengan tambang terbuka (open pit). Di mana, kegiatan produksi tambang di tahun 2020-2021 merupakan hasil eksplorasi yang dimulai pada tahun 2004.
"Jadi eksplorasi di underground itu diperlukan waktu 10-19 tahun. Kalau tidak segera kita perpanjang, maka puncak produksi daripada Freeport ini itu 2035, begitu 2035 dia akan menurun. Begitu dia akan menurun dampaknya kepada produktivitas dari para perusahaan, dan juga pendapatan negara, lapangan pekerjaan, dan juga ekonomi di daerah dan nasional kita," jelas Bahlil.
Nah, sebagai tawarannya, kata Bahlil, pemerintah Indonesia bisa menambah saham di atas 10%. Kelak, penambahan saham tersebut sebagiannya akan diberikan kepada BUMD Papua. "Dan ini terjadi nanti di Pasca 2041," jelas Bahlil.
Bahlil pun menyatakan bahwa penambahan saham di atas 10% itu tidak ada perhitungan nilai valuasi. Jika pun ada, nilainya sangat kecil dan pemerintah meminta agar diberikan angka yang semurah-murahnya.
(pgr/pgr)