PPN DTP 100% Properti Berlanjut di 2026, Simak Syarat & Ketentuannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% sepanjang tahun 2026 mendatang.
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan persyaratan untuk mendapatkan insentif PPN DTP masih sama dengan sebelumnya. Yakni, untuk rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar, dengan cover PPN DTP maksimal Rp2 miliar.
"Kita berikan juga PPN DTP 100% untuk rumah komersil, rumahnya sampai Rp 5 miliar tetapi Rp 2 miliar pertamanya diberikan PPN DTP 100% dan itu sudah kita umumkan juga untuk diperpanjang sampai akhir tahun 2026," ujar Febrio saat ditemui di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rabu (24/9/2025).
Febrio mengatakan Kementerian Keuangan tengah merancang peraturan terkait insentif PPN DTP untuk tahun depan. Kendati demikian, dirinya memastikan akan melanjutkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelumnya
"Ya dalam waktu dekat, tapi ini kan melanjutkan apa yang sudah ada, jadi nggak lama," ujarnya.
Seperti yang diketahui, pemberian insentif PPN DTP tahun 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak 25 Agustus 2025. PMK 60/2025 ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak 15 Agustus 2025.
Dalam bagian menimbang PMK tersebut, perpanjangan pemberian insentif PPN DTP sebesar 100% ini berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada Juli 2025 sampai dengan Desember 2025.
"Untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan," dikutip dari PMK 60/2025, Selasa (26/8/2025).
Persyaratan untuk mendapatkan insentif PPN DTP masih sama dengan sebelumnya. Misalnya, harga jual paling banyak senilai Rp 5 miliar, dan merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Rumah tapak atau satuan rumah susun itu telah mendapatkan kode identitas rumah, dan pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Syarat Insentif PPN DTP 100%:
- Rumah atau apartemen baru siap huni
- Berlaku untuk wajib pajak orang pribadi warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memenuhi syarat
- Satu unit apartemen atau rumah per satu orang
- Pembelian properti dengan harga maksimali Rp5 M dengan cover PPN maksimal Rp 2 miliar
- Rumah sudah mendapatkan kode identitas rumah dari BP Tapera
(haa/haa)