Pengusaha Tambang Diminta Ajukan Kembali RKAB 2026 Mulai Oktober
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta para pelaku usaha tambang mengajukan kembali Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2026. Sekalipun sebelumnya mereka sudah memperoleh persetujuan.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan hal ini menyusul kebijakan pengajuan RKAB yang kembali menjadi satu tahun dari yang sebelumnya tiga tahun.
"Jadi berdasarkan keputusan yang ada di Kementerian ESDM bahwa RKAB yang awalnya 3 tahunan kemudian balik lagi menjadi tahunan diharapkan nanti yang sudah mendapatkan persetujuan sekalipun untuk mensubmit kembali atau mengajukan kembali," kata Tri dalam Sosialisasi Implementasi Aplikasi MinerbaOne, dikutip Kamis (25/9/2025).
Adapun, guna mendukung pengajuan RKAB tersebut, Kementerian ESDM telah menyiapkan aplikasi MinerbaOne, sebuah sistem digital terintegrasi yang menggabungkan berbagai layanan yang sebelumnya terpisah.
Menurut tri, penggabungan akan sistem terpadu menjadi kebutuhan yang semakin mendesak pada saat ini. Apalagi, jumlah RKAB yang harus diproses setiap tahunnya mencapai sekitar 2.000 dokumen.
"Itu sekitar 2 ribuan dan apabila dilakukan secara manual maka rasanya tidak mungkin evaluasi yang cepat yang kemungkinan tanggal 1 Januari harus kita selesaikan," ujarnya.
Oleh sebab itu, saat ini pihaknya tengah melakukan tahap sosialisasi penggunaan aplikasi tersebut. Modul RKAB di MinerbaOne akan diluncurkan segera setelah peraturan menteri resmi keluar.
"Harapan kami pada tanggal 1 Oktober MinerbaOne ini sudah betul-betul bisa digunakan oleh pelaku usaha dan juga kami di sini untuk submit RKAB tahun 2026," kata Tri.
(pgr/pgr)